Arifin Terpilih sebagai Direktur Baru BUMDES Ciracas, Fokus pada Program Ketahanan Pangan 2025

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 13:47 WIB
Musyawarah Desa pemilihan Direktur BUMDES Mustika Ibu Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Rabu, 19 Pebruari 2025. (Dok. Pemdes Ciracas)
Musyawarah Desa pemilihan Direktur BUMDES Mustika Ibu Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Rabu, 19 Pebruari 2025. (Dok. Pemdes Ciracas)

PURWAKARTA ONLINE, Kiarapedes – Pemerintah Desa Ciracas sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk pergantian Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Mustika Ibu pada Rabu, 19 Februari 2025.

Acara yang digelar di Aula Kantor Desa Ciracas ini dipimpin oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujang Taryana dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting desa, termasuk Kepala Desa Eman Sulaeman, Pendamping Desa Supenda Griana, Tim Kecamatan Kiarapedes dan Sekretaris Desa Ahmad Kurniawan.

Dalam Musdes kali ini, tiga kandidat maju sebagai calon Direktur BUMDES, yaitu Heri, Wawan Setiawan, dan Arifin.

Setelah melalui proses voting yang demokratis, Arifin akhirnya terpilih sebagai Direktur baru BUMDES Ciracas.

Baca Juga: Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Harus Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Arifin akan melanjutkan estafet kepemimpinan dari Agus Nasrudin yang sebelumnya mengundurkan diri.

Musdes pergantian Pengelola BUMDES Mustika Ibu Desa Ciracas Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/2/2025).
Musdes pergantian Pengelola BUMDES Mustika Ibu Desa Ciracas Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/2/2025). (Dok. Pemdes Ciracas)

Selain Arifin, jajaran pengelola BUMDES juga diisi oleh Heri sebagai Bendahara dan Wawan Setiawan sebagai Sekretaris.

Sementara itu, Doni dan Supanta ditunjuk sebagai pengawas untuk memastikan kinerja BUMDES berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: BEM SI Gelar Puncak Demo 'Indonesia Gelap' 20 February di Jakarta, Ini 13 Tuntutannya

Fokus pada Ketahanan Pangan

BUMDES Ciracas semakin memegang peran penting setelah mendapatkan amanah dalam program ketahanan pangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, minimal 20% dari pagu Dana Desa akan dialokasikan sebagai penyertaan modal untuk mendukung program ini.

Hal ini menjadikan BUMDES sebagai ujung tombak dalam meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X