PURWAKARTA ONLINE - Sengketa hak cipta kembali jadi sorotan!
Kali ini, Agnez Mo harus menghadapi gugatan dari Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”.
Kasus ini berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan Agnez Mo bersalah dan harus membayar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Dampak Larangan Jual LKS dan Karya Wisata di Purwakarta, Guru Honorer Harus Bagaimana?
Kenapa Agnez Mo Digugat?
Ari Bias menggugat karena Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser:
25 Mei 2023 – Surabaya
26 Mei 2023 – Jakarta
27 Mei 2023 – Bandung
Sebelum menggugat, Ari Bias sempat mengirim somasi. Namun, tidak ada kesepakatan.
Akhirnya, kasus ini masuk ke pengadilan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Air Mancur Sri Baduga Kembali Menari, Sambut Bupati Baru Purwakarta dengan Meriah!
Agnez Mo Kalah, Harus Bayar Rp1,5 Miliar
Pada 30 Januari 2025, pengadilan memutuskan Agnez Mo bersalah.
Artikel Terkait
Agnez Mo Vs. Ari Bias – Klarifikasi Agnez Soal Tuntutan Rp1,5 Miliar
Agnez Mo dan Kasus Hak Cipta – Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kronologi Kasus Hak Cipta! Awal Mula Gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo