Kronologi Kasus Hak Cipta, Awal Mula Gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 12:05 WIB
Ahmad Dhani Sempat Minta Video Dukungan di DPR, Agnez Mo : Tolak dan Tidak Mau Ikut Campur (YouTube Deddy Corbuzier)
Ahmad Dhani Sempat Minta Video Dukungan di DPR, Agnez Mo : Tolak dan Tidak Mau Ikut Campur (YouTube Deddy Corbuzier)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias menjadi perbincangan hangat di industri musik Indonesia.

Gugatan ini bermula dari dugaan penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam konser Agnez Mo.

Berikut adalah kronologi lengkap kasus yang akhirnya membuat Agnez Mo harus menghadapi putusan hukum.

Baca Juga: Petani KTNA dan Air Mancur Sri Baduga Siap Meriahkan Penyambutan Bupati Baru Purwakarta

1. Mei 2023 – Agnez Mo Gelar Konser di Tiga Kota

Pada Mei 2023, Agnez Mo menggelar konser di Surabaya (25 Mei), Jakarta (26 Mei), dan Bandung (27 Mei).

Dalam konser tersebut, ia membawakan lagu “Bilang Saja”, yang diketahui merupakan karya Ari Bias.

Namun, menurut Ari Bias, penggunaan lagu tersebut tidak pernah mendapatkan izin resmi darinya sebagai pencipta lagu.

Baca Juga: Indonesia U-20 vs Yaman – Laga Terakhir, Harga Diri Dipertaruhkan!

2. Juli 2023 – Ari Bias Layangkan Somasi

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melayangkan somasi kepada Agnez Mo.

Somasi ini merupakan teguran resmi yang meminta penyelesaian masalah secara damai.

Dalam somasi tersebut, Ari Bias meminta klarifikasi serta ganti rugi atas penggunaan lagunya dalam tiga konser tersebut.

Baca Juga: Agnez Mo Vs. Ari Bias – Klarifikasi Agnez Soal Tuntutan Rp1,5 Miliar

3. Agustus 2023 – Tidak Ada Titik Temu

Setelah somasi dikirimkan, kedua belah pihak berupaya melakukan komunikasi.

Namun, negosiasi tidak mencapai titik temu.

Agnez Mo tidak memberikan izin tertulis atau kompensasi seperti yang diminta oleh Ari Bias.

Melihat tidak adanya penyelesaian, Ari Bias memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X