trending

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Perkara PHPU Kepala Daerah 2024, 40 Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 10 Februari 2025 | 22:55 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah meggelar siding lajutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala daerah Kabupaten Bangka bArat 2024, Senin 10 Februari 2025. (ist)

Perkara-perkara yang melanjutkan tahap ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Papua, Kepulauan Bangka Belitung, Kota Sabang, Kota Palopo, hingga Kabupaten Aceh Timur.

Proses pembuktian akan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memaparkan bukti dan saksi, yang akan menjadi dasar keputusan akhir.

Pembuktian di Sidang Lanjutan

Menurut Suhartoyo, Ketua MK, jumlah saksi yang dapat dihadirkan dalam tahap pembuktian akan dibatasi.

Setiap pihak diberi kesempatan untuk menghadirkan maksimal 4 saksi untuk Kabupaten/Kota dan 6 saksi untuk Provinsi.

Proses pembuktian ini diharapkan dapat lebih mendalam dan komprehensif, memastikan bahwa setiap argumen dan bukti yang diajukan dipertimbangkan secara cermat.

Baca Juga: KJA di Waduk Jatiluhur Purwakarta Melebihi Kapasitas, Picu Kematian Ikan Massal!

Tugas KPU dan Bawaslu dalam Memastikan Kelancaran Proses

Suhartoyo juga mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran sidang pembuktian. Data-data yang ada bisa digunakan sebagai bahan koordinasi dengan berbagai instansi yang berkepentingan dalam proses hukum lebih lanjut.

Batas Waktu Keputusan MK

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, MK diberi waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah.

Sisa perkara yang melanjutkan ke tahap pembuktian akan diputuskan pada 24 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025.

Proses sidang PHPU Kepala Daerah 2024 ini menjadi bukti komitmen Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Dengan selesainya sebagian besar perkara dan berlanjutnya 40 perkara ke tahap pembuktian, diharapkan hasil akhirnya akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Terkait Errornya Aplikasi Byond, BSI Buka Suara

Halaman:

Tags

Terkini