PURWAKARTA ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara.
Sidang yang berlangsung pada 4-5 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan di Indonesia.
Rincian Hasil Putusan dan Ketetapan
Dari 270 perkara yang disidangkan, MK memutuskan 227 perkara tidak dapat diterima.
Penolakan ini disebabkan oleh berbagai alasan, antara lain 31 perkara yang melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara yang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, serta 76 perkara yang dinyatakan tidak jelas (obscuur).
Ada pula satu perkara yang ditolak karena tidak disertai alat bukti yang sah.
Selain itu, MK juga mengeluarkan 43 Ketetapan. Enam perkara dinyatakan bukan kewenangan Mahkamah, sementara 29 perkara ditarik kembali atau dicabut oleh pemohon.
Ada juga 8 perkara yang gugur karena ketidakhadiran pemohon atau kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
40 Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian
Meskipun sebagian besar perkara telah diputuskan, sebanyak 40 perkara PHPU Kepala Daerah 2024 akan melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian).
Sidang lanjutan ini dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025, di mana masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli guna mendukung argumen mereka.