PURWAKARTA ONLINE - Kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan protes terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Protes ini muncul setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Proses hukum ini semakin memanas setelah dugaan kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang disebut-sebut telah memicu kontroversi besar.
Kebocoran Sprindik KPK yang Memperkeruh Situasi
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, pihaknya mengungkapkan adanya kebocoran Sprindik yang menyebutkan Hasto sebagai tersangka.
Menurut Ronny, kebocoran ini terjadi saat umat Kristiani sedang mempersiapkan perayaan Natal, yang akhirnya menyebabkan pemberitaan besar dan mengganggu kedamaian yang seharusnya tercipta pada momen tersebut.
"Sprindik ini bocor ke media massa pada saat umat Kristiani merayakan Natal, menyebabkan bola salju pemberitaan yang semakin membesar," ungkap Ronny.
Tak hanya meresahkan, bocornya informasi ini juga disorot sebagai upaya untuk merusak citra Hasto di mata publik.
Dugaan Balas Dendam Politik dan Kritik Terhadap Pemerintahan Jokowi
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Hasto menduga bahwa penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan sikap Hasto yang kerap mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo.
Menurut mereka, Hasto telah mengungkapkan banyak kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merusak demokrasi dan supremasi hukum.
Ronny menambahkan bahwa penetapan tersangka ini mungkin saja merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari isu-isu besar dan sekaligus sebagai bentuk balas dendam politik terhadap Hasto.
Dugaan ini semakin diperkuat oleh kritik keras Hasto terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kontroversial.