PURWAKARTA ONLINE – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Pada Rabu (5/2/2024), ia menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan gratifikasi mobil mewah Toyota Innova Zenix.
Menurut informasi dari sumber internal kejaksaan, Anne mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.
Kedatangannya kali ini menjadi perhatian publik, mengingat dua panggilan sebelumnya tidak dihadiri.
Baca Juga: Konsolidasi PCNU Purwakarta di Wanayasa, Kyai Anwar Nasihin: Perkuat Struktur!
Saat tiba di Kejari, Anne tampil dengan pakaian baju putih bermotif hitam, kerudung putih, dan rompi hitam.
Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan mengenai status hukumnya.
Puluhan wartawan masih menunggu di lokasi untuk mendapatkan pernyataan dari Anne atau Kejari Purwakarta.
Publik kini bertanya-tanya, apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka?
Semua masih menunggu keputusan resmi dari kejaksaan.
Kasus ini semakin menarik perhatian, terutama karena Anne juga tengah bersiap menghadapi Pilbup Purwakarta 2024.
Baca Juga: Gas 3 Kg Dilarang Dijual di Warung, Warga Purwakarta Kelimpungan
Apakah pemeriksaan ini akan mempengaruhi langkah politiknya?
Artikel Terkait
Besaran Zakat Fitrah Purwakarta 2025, Rp 40.000 atau 3,5 Liter Beras
Resmi! Zakat Fitrah di Purwakarta 2025 Ditentukan Rp 40.000, Ini Rinciannya
Kejari Purwakarta Tunjuk 100 Pelajar Jadi Duta Darkum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah
Disnakertrans Purwakarta Didesak Tertibkan LPK yang Menyalurkan Tenaga Kerja Tanpa Pelatihan
RSUD Bayu Asih Purwakarta Gelar Pap Smear Gratis, Kenalkan Metode Baru yang Lebih Akurat
Pedagang dan LSM Kritik Kebijakan Gas 3 Kg di Purwakarta, Menyulitkan Rakyat!
Gas 3 Kg Dilarang Dijual di Warung, Warga Purwakarta Kelimpungan
NU Wanayasa Sukses Gelar Konsolidasi Struktur, Ketua PCNU Purwakarta Ajengan Anwar Nasihin: Yang Tidak Aktif Segera Ganti!
Waspada DBD! Awal Tahun 2025, Kasus Meningkat di Purwakarta
DIPERIKSA LAGI! Anne Ratna Mustika Jalani Pemeriksaan Kasus Gratifikasi di Kejari Purwakarta