Protes Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Bocornya Sprindik KPK dan Dugaan Balas Dendam Politik

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 19:15 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

Baca Juga: Kebijakan Baru! Disporaparbud Purwakarta Perkuat Program Kebudayaan di 2025

KPK Membela Proses Hukum yang Dilakukan

Meski demikian, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Hasto telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

KPK memastikan bahwa penyidikan ini melibatkan minimal dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka.

"Kami berharap proses ini berjalan objektif, tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun," ujar Tessa.

Pihak KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI, serta tindak pidana perintangan penyidikan.

Tindak Lanjut dan Pencarian Bukti

Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2020.

Baca Juga: Update Cedera PERSIB, Klok Membaik, Irianto Harus Operasi, David da Silva Siap Comeback!

KPK juga tengah mendalami keterlibatan Hasto dalam usaha untuk menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, yang merupakan buronan dalam kasus PAW DPR RI.

Penyidik KPK juga menggeledah rumah kediaman Hasto untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara ini.

Penetapan Tersangka yang Menjadi Sorotan Publik

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena berkaitan dengan nama besar Hasto Kristiyanto dan kaitannya dengan partai politik PDIP yang merupakan salah satu kekuatan politik terbesar di Indonesia.

Masyarakat pun menanti apakah kasus ini akan terus berlanjut ataukah akan ada perkembangan baru yang dapat merubah arah penyidikan.

Protes dan kontroversi yang muncul akibat kebocoran Sprindik ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum yang transparan dan bebas dari intervensi politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X