PURWAKARTA ONLINE, Tangerang - Proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memicu polemik besar.
Kepala Desa Kohod, Arsin, diduga terlibat dalam privatisasi kawasan laut yang kini dimanfaatkan oleh PT Intan Agung Makmur (IAM).
Menurut akun X @bung_madin, Arsin diduga menerima keuntungan besar dari proyek ini.
"Arsin tahu Desa Kohod bakal jadi ladang duit dari proyek besar Agung Sedayu. Dia jadi boneka pengusaha buat amankan proyek," tulis @bung_madin.
Baca Juga: Firman Hertanto Aseng Terseret Kasus Judi Online Internasional
Proyek ini juga memunculkan kejanggalan, seperti laut yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Warga mempertanyakan legalitas proyek ini, terutama setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk kawasan laut tersebut.
Tanah Musnah dan Pencabutan Sertifikat
Nusron menjelaskan bahwa tanah yang telah berubah menjadi laut akibat abrasi tidak lagi memiliki hak kepemilikan.
“Tanah musnah, maka hak apapun di situ juga hilang,” tegas Nusron.
Baca Juga: Fakta di Balik Video Viral Mayor Teddy Hormat ke Aguan
Dari total 263 sertifikat yang diterbitkan, sebagian besar telah dicabut karena cacat prosedur.
Hajatan Mewah dan Mobil Berjejer
Sorotan lain adalah gaya hidup Arsin yang berubah drastis setelah menjabat.