PURWAKARTA ONLINE - Kemajuan teknologi semakin mempermudah hidup, termasuk dalam urusan perpajakan.
Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Administration System (Coretax), sebuah inovasi untuk mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Mengapa Memiliki NPWP Itu Penting?
NPWP adalah identitas pajak yang penting bagi setiap individu atau badan usaha yang menjadi wajib pajak.
Baca Juga: Yadea Luncurkan Skuter Listrik dengan Baterai Natrium Bebas Litium
Selain untuk pelaporan pajak, NPWP sering dibutuhkan untuk pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga membuka usaha baru.
Kepemilikan NPWP juga menunjukkan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan.
Dengan hadirnya Coretax, pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan efisien.
Sistem ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan administrasi tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca Juga: Oppo Reno13, Inovasi Fotografi Bawah Air dan Performa Gaming Terbaik di 2025
Langkah Mudah Daftar NPWP via Coretax
1. Akses Laman Coretax
Kunjungi laman resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Pilih opsi "New Registration" pada halaman utama.