2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai individu atau badan usaha.
Sistem akan menyesuaikan formulir sesuai pilihan.
3. Isi Data Pribadi
Masukkan nama lengkap, NIK, nomor KK, dan informasi kontak.
Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kota Batu, Rem Blong Bus Pariwisata Tewaskan 4 Orang
4. Unggah Dokumen
Siapkan dokumen seperti KTP untuk individu atau surat izin usaha untuk badan usaha, lalu unggah ke sistem.
5. Tambahkan Email
Tulis alamat email aktif dan nomor HP untuk verifikasi.
6. Konfirmasi dan Kirim
Periksa kembali data Anda, lalu klik kirim.
Anda akan menerima notifikasi melalui email.
Setelah data diverifikasi, NPWP digital akan dikirimkan ke email Anda.
Artikel Terkait
Paula Verhoeven Menangis Kenang Pertemuan Terakhir dengan Ayah Mertuanya, Johnny Wong
Kecelakaan Maut di Kota Batu, Rem Blong Bus Pariwisata Tewaskan 4 Orang
Karang Taruna Siap Bekerjasama dengan Pemerintah dan Swasta Demi Bangun Kesejahteraan Sosial di Desa Pusakamulya
Musrenbang Desa Pusakamulya, Pembangunan Inklusif dan Optimalisasi Dana Desa 2026
Pagar Bambu Misterius Sepanjang 30,16 Kilometer di Tangerang, Siapa yang Memasang?
Pagar Laut Misterius Tangerang! Menyimpan Banyak Tanda Tanya?
Empat Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Batu, Jawa Timur
Oppo Reno13, Smartphone Pertama dengan Mode Fotografi dan Videografi Bawah Air
Oppo Reno13, Inovasi Fotografi Bawah Air dan Performa Gaming Terbaik di 2025
Yadea Luncurkan Skuter Listrik dengan Baterai Natrium Bebas Litium