Purwakarta Online, Depok - Kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30) setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan WSJ, Depok, kini memasuki babak baru yang memicu ketegangan antara pihak keluarga dan kepolisian.
Pihak keluarga menolak rencana ekshumasi jenazah Ella, yang dimaksudkan untuk melakukan autopsi oleh Polres Metro Depok, meskipun pihak kepolisian telah menemukan indikasi adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Kematian Ella Nanda Sari yang terjadi setelah prosedur kosmetik ini menarik perhatian publik dan pihak berwenang.
Polisi mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan indikasi tindak pidana yang terkait dengan kematian Ella.
Baca Juga: Agama dan Profil Lengkap Ella Nanda Sari: Selebgram yang Tewas Tragis Usai Sedot Lemak
"Untuk update penanganan perkara sedot lemak, kami gelarkan perkaranya naik ke tahapan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, dalam gelar perkara pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Penolakan Keluarga terhadap Ekshumasi
Meskipun kepolisian berencana untuk melakukan ekshumasi, pihak keluarga Ella, yang diwakili oleh paman korban, Efrizal Hasibuan (57), secara tegas menolak.
Efrizal menyatakan bahwa mereka sudah ikhlas menerima kematian Ella dan menganggap ekshumasi tidak diperlukan.
"Tidak ada namanya pembongkaran kuburan ataupun autopsi, kami menolak. Keluarga sudah ikhlas menerima apa adanya," tegas Efrizal kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus 2024.
Menurut Efrizal, pihak keluarga sudah mencapai kesepakatan damai dengan Klinik WSJ.
Klinik tersebut bahkan memberikan kompensasi berupa biaya sekolah untuk anak korban hingga tingkat SMA serta uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Efrizal juga membantah isu yang beredar bahwa peti jenazah tidak boleh dibuka saat tiba di rumah duka.