Update Kasus Selebgram Tewas Sedot Lemak, Kuburan Ella Nanda Sari Harus Dibongkar untuk Autopsi!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 09:58 WIB
Ilustrasi - Kapolres Depok Kombes Arya soal Perkembangan kasus kematian selebgram usai sedot lemak. (Dok.IST)
Ilustrasi - Kapolres Depok Kombes Arya soal Perkembangan kasus kematian selebgram usai sedot lemak. (Dok.IST)

Purwakarta Online – Kontroversi mendalam menyelimuti kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30) yang tewas setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan WSJ, Depok, Jawa Barat.

Pihak keluarga menolak permintaan Polres Metro Depok untuk melakukan ekshumasi (pembongkaran kuburan) dan autopsi pada jenazah Ella, meskipun pihak kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Pihak keluarga, yang diwakili oleh paman Ella, Efrizal Hasibuan (57), secara tegas menolak ekshumasi dan autopsi, menegaskan bahwa mereka telah menerima kematian Ella dengan ikhlas.

Efrizal menyatakan, "Tidak ada namanya pembongkaran kuburan ataupun autopsi, kami menolak. Keluarga sudah ikhlas menerima apa adanya," dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca Juga: Kekuatan Maung Biru Kembali! Persib Siap Tanding di Liga 1 2024/2025, Begini Kata Bojan Hodak!

Efrizal menjelaskan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak klinik WSJ.

Pihak klinik tidak hanya mengantarkan jenazah Ella dengan hormat hingga pemakaman, tetapi juga memberikan kompensasi berupa biaya pendidikan untuk anak Ella hingga tingkat SMA serta uang tunai sebesar Rp 50 juta.

"Kami menerima semua itu dengan ikhlas, dan pihak klinik juga telah membantu dalam proses pemakaman," tambahnya.

Isu lain yang sempat beredar adalah bahwa peti jenazah Ella dilarang dibuka saat tiba di rumah duka.

Baca Juga: Terjebak di Grup Neraka, Persib Bandung Genjot Latihan Fisik Ekstrem untuk Hadapi Lawan Berat di ACL 2024

Efrizal membantah isu tersebut, menyatakan bahwa peti jenazah memang dibuka untuk dilihat oleh pelayat.

"Kalau soal petinya enggak boleh dibuka itu bohong. Kami buka dan semua pelayat melihat jasad almarhumah," tegasnya.

Sementara itu, Polresta Metro Depok telah melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan unsur tindak pidana dalam kasus sedot lemak tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, mengungkapkan, "Kami sudah gelarkan perkaranya ke tahapan penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 308, Pasal 440 Ayat 2, Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 359 KUHP."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X