Purwakarta Online – Kontroversi mendalam menyelimuti kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30) yang tewas setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan WSJ, Depok, Jawa Barat.
Pihak keluarga menolak permintaan Polres Metro Depok untuk melakukan ekshumasi (pembongkaran kuburan) dan autopsi pada jenazah Ella, meskipun pihak kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pihak keluarga, yang diwakili oleh paman Ella, Efrizal Hasibuan (57), secara tegas menolak ekshumasi dan autopsi, menegaskan bahwa mereka telah menerima kematian Ella dengan ikhlas.
Efrizal menyatakan, "Tidak ada namanya pembongkaran kuburan ataupun autopsi, kami menolak. Keluarga sudah ikhlas menerima apa adanya," dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca Juga: Kekuatan Maung Biru Kembali! Persib Siap Tanding di Liga 1 2024/2025, Begini Kata Bojan Hodak!
Efrizal menjelaskan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak klinik WSJ.
Pihak klinik tidak hanya mengantarkan jenazah Ella dengan hormat hingga pemakaman, tetapi juga memberikan kompensasi berupa biaya pendidikan untuk anak Ella hingga tingkat SMA serta uang tunai sebesar Rp 50 juta.
"Kami menerima semua itu dengan ikhlas, dan pihak klinik juga telah membantu dalam proses pemakaman," tambahnya.
Isu lain yang sempat beredar adalah bahwa peti jenazah Ella dilarang dibuka saat tiba di rumah duka.
Efrizal membantah isu tersebut, menyatakan bahwa peti jenazah memang dibuka untuk dilihat oleh pelayat.
"Kalau soal petinya enggak boleh dibuka itu bohong. Kami buka dan semua pelayat melihat jasad almarhumah," tegasnya.
Sementara itu, Polresta Metro Depok telah melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan unsur tindak pidana dalam kasus sedot lemak tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, mengungkapkan, "Kami sudah gelarkan perkaranya ke tahapan penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 308, Pasal 440 Ayat 2, Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 359 KUHP."
Artikel Terkait
Ternyata Bukan Dokter Spesialis! Kasus Selebgram Tewas Sedot Lemak, Ella Nanda Sari
Ternyata Bukan Dokter Spesialis! Selebgram Tewas Usai Sedot Lemak di Klinik Tak Berizin di Depok
Selebgram Tewas Usai Sedot Lemak di Depok: Kasus Ella Nanda Sari Naik ke Penyidikan, Dugaan Malapraktik!
Kasus Selebgram Ella Nanda Sari: Tewas Setelah Sedot Lemak, Polisi Tingkatkan Penyidikan
Kasus Selebgram Tewas Usai Sedot Lemak: Polisi Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan
Ella Nanda Sari: Tragedi Selebgram Tewas Pasca Sedot Lemak, Agama, dan Profil Lengkapnya
Biodata dan Agama Selebgram Ella Nanda Sari: Tewas Setelah Sedot Lemak di Klinik Depok, Kasusnya Kini Masuk Penyidikan
Agama dan Profil Lengkap Ella Nanda Sari: Selebgram yang Tewas Tragis Usai Sedot Lemak
Tragedi Sedot Lemak: Selebgram Ella Nanda Sari Tewas di Klinik Depok, Malapraktik atau Kecelakaan?
Tragedi Sedot Lemak: Selebgram Ella Nanda Sari Tewas di Klinik Depok, Diduga Malapraktik yang Mengerikan