Kuburan Selebgram Ella Nanda Sari Akan Dibongkar: Keluarga Menolak Autopsi, Polisi Temukan Unsur Pidana

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 20:20 WIB
Profil lengkap Ella Nada Sari. Selebgram tewas setelah sedot lemak di WSJ Clinic di Depok (Instagram @Ellanzr)
Profil lengkap Ella Nada Sari. Selebgram tewas setelah sedot lemak di WSJ Clinic di Depok (Instagram @Ellanzr)

"Kalau soal petinya enggak boleh dibuka itu bohong. Kami buka dan semua pelayat melihat jasad almarhumah," jelasnya.

Baca Juga: Terjebak di Grup Neraka, Persib Bandung Genjot Latihan Fisik Ekstrem untuk Hadapi Lawan Berat di ACL 2024

Penyelidikan dan Tindakan Kepolisian

Polresta Metro Depok sebelumnya telah melakukan penyelidikan untuk menentukan penyebab kematian Ella dan telah menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini.

Polisi menerapkan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 308 dan Pasal 440 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 359 KUHP, terkait dengan dugaan malpraktik dan pelanggaran lainnya.

Kapolresta Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, juga menyatakan bahwa pihaknya berencana berangkat ke Sumatera Utara untuk memeriksa saksi dari pihak korban.

Selain itu, kepolisian bersama dokter forensik akan melaksanakan ekshumasi untuk mengautopsi jasad Ella dan mengetahui penyebab kematiannya secara lebih rinci.

Baca Juga: Hasil Gim Interna! David da Silva dan Ciro Alves Ciptakan Hattrik, Begini Kata Bojan Hodak!

"Kalau enggak ada halangan kita akan berangkat ke Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan saksi dan juga akan berupaya melakukan autopsi," ujar Arya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Kasus kematian Ella Nanda Sari menyoroti isu penting terkait prosedur kosmetik dan tanggung jawab klinik dalam memastikan keselamatan pasien.

Ketegangan antara pihak keluarga dan kepolisian menunjukkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus malpraktik medis dan dampaknya terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dengan penyidikan yang terus berlanjut dan proses hukum yang berjalan, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X