PurwakartaOnline.com - Kejaksaan Negeri Garut kini tengah memburu seorang mantan kepala desa, Aang Kunaefi, yang menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Aang, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara di Kecamatan Cisompet, diduga merugikan negara hampir Rp 1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, mengungkapkan bahwa Aang sudah menghilang hampir setahun sejak kasus korupsinya mulai diselidiki oleh kejaksaan.
"Sekarang statusnya buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Jaya kepada wartawan pada Rabu (12/6/2024).
Korupsi di Desa Sukanagara
Kasus korupsi yang menjerat Aang bermula dari masa jabatannya sebagai Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2020.
Baca Juga: Kades Korupsi, Gasak Uang Negara Nyaris Rp1 Miliar
Aang diduga melakukan korupsi dalam delapan kegiatan yang diselenggarakan oleh desa.
Salah satu kegiatan yang disorot adalah proyek penyelenggaraan Posyandu, di mana Aang diduga melakukan mark-up anggaran dan melaksanakan proyek fiktif.
Total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Aang mencapai Rp 931.627.080.
Pengadilan dan Vonis
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan Aang terbukti bersalah.
Dalam sidang yang beragendakan putusan, Aang dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan.