Kades Korupsi, Tiba-tiba Hilang: Kejaksaan Negeri Terus Memburu!

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:00 WIB
Gambar Ilustrasi Kepala Desa
Gambar Ilustrasi Kepala Desa

Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Putusan ini telah sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut," kata Jaya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mengimbau agar Aang menyerahkan diri dan segera menjalani masa hukuman atas perbuatannya.

Buron Sejak 2023

Aang sudah dinyatakan buron sejak kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh kejaksaan pada tahun 2023.

Ia diketahui mangkir dan tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak tiga kali ketika dipanggil oleh jaksa untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Penderita HIV/AIDS di Kabupaten Tasikmalaya Meningkat 20 Persen dalam Lima Bulan Pertama 2024

Kejaksaan Negeri Garut terus berupaya untuk menemukan Aang dan membawanya ke pengadilan untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, pencarian terhadap Aang masih berlangsung dan kejaksaan berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.

Dampak dan Tindakan Lanjutan

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pemangku jabatan di desa-desa untuk menjalankan amanah dengan jujur dan transparan.

Kejaksaan Negeri Garut juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk di tingkat pemerintahan desa yang seringkali luput dari sorotan.

Dengan terus menggali informasi dan melakukan pengejaran intensif, diharapkan Aang Kunaefi segera tertangkap dan menjalani hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Baca Juga: Rob Clinton Kardinal: Suami Chelsea Islan yang Sederhana, Bikin Heboh saat Makan Tangan di Hari Raya Kurban

Kejadian ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan oleh masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X