PurwakartaOnline.com - Perseteruan antara Okie Agustina dan mantan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo, kian memanas. Okie, melalui kuasa hukumnya Danny Harly Putra, mengancam akan melaporkan Gunawan ke pihak kepolisian jika somasi yang telah dilayangkan tidak direspons dalam waktu 3x24 jam.
"Jika 3x24 jam tidak ditanggapi atau direspons oleh Bapak Gunawan, maka kami akan membuat laporan ke polisi atas tuduhan tindak pidana penggelapan," tegas Danny Harly Putra, Kamis (20/6/2024) dalam pernyataannya di channel YouTube.
Danny mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Gunawan sebanyak tiga kali. Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi dari Gunawan Dwi Cahyo.
Baca Juga: Partisipasi dan Kontrol Masyarakat Meningkat, Demokrasi Desa di Pusakamulya Semakin Berkualitas!
"Kami sudah mengirimkan tiga kali surat somasi yang pada pokoknya meminta Pak Gunawan untuk mengembalikan mobil Swift itu kepada Ibu Okie ke dalam keadaan semula dan kami memberikan waktu 3x24 jam sejak surat somasi yang terakhir kami kirimkan," ujar Danny.
Persoalan Mobil dan BPKB
Menurut Danny, surat somasi yang diajukan kepada Gunawan Dwi Cahyo hanya sebatas perkara mobil dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Untuk persoalan ini hanya mobil dan BPKB saja, karena menurut klien kami bahwa mobil itu diambil pada tengah malam. Kenapa Pak Gunawan tidak izin kepada Ibu Okie, padahal sebelumnya selalu meminta izin ke Ibu Okie," ungkapnya.
Baca Juga: Operasi Pengejaran TNI Berhasil Tembak Desertir yang Bergabung dengan OPM di Papua
Danny menjelaskan bahwa mobil Swift tersebut merupakan bagian dari putusan resmi perceraian mereka yang diputuskan oleh pengadilan agama.
"Pada putusan pengadilan agama, mobil itu sudah diberikan kepada anaknya, Miro, dan Miro saat ini berada pada asuhan Ibu Okie. Berdasarkan putusan itulah, makanya mobil tersebut adalah hak Miro," tukasnya.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Langkah hukum yang akan diambil oleh Okie Agustina melalui kuasa hukumnya merupakan tindakan tegas untuk menegakkan hak yang telah diputuskan oleh pengadilan. Jika dalam waktu 3x24 jam somasi tidak direspons oleh Gunawan, maka laporan polisi akan menjadi langkah berikutnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri
Artikel Terkait
Partisipasi dan Kontrol Masyarakat Meningkat, Demokrasi Desa di Pusakamulya Semakin Berkualitas!
Apa itu Beton Precast? Inovasi Terkini dalam Konstruksi Pondasi
Keberhasilan TNI dalam Pengejaran Desertir, Danis Murib Tewas di Tangan Prajurit TNI
Operasi Pengejaran TNI Berhasil Tembak Desertir yang Bergabung dengan OPM di Papua
Danis Murib: Mantan Prajurit TNI Bergabung dengan OPM, Terbunuh dalam Kontak Tembak di Papua Tengah
Desertir TNI Bergabung dengan OPM, Kronologi Kontroversial dan Dampaknya terhadap Keamanan Papua
Prabowo Subianto Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri
Desertir TNI Tewas dalam Kontak Senjata dengan OPM, Operasi Gabungan di Papua Tengah Berhasil!
Okie Agustina Ancam Laporkan Gunawan Dwi Cahyo ke Polisi, Kasus Mobil Swift yang Berujung Konflik Hukum
Okie Agustina Ancam Laporkan Gunawan Dwi Cahyo ke Polisi Jika Somasi Tak Digubris dalam 3x24 Jam