trending

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Penghasilan Dipotong 3% Tiap Bulan!

Selasa, 28 Mei 2024 | 22:00 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tapera, Bagaimana Mekanismenya? (Instagram/@bp.tapera)

PurwakartaOnline.com - Seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi fokus utama dalam upaya membangun ekosistem perumahan yang inklusif.

Dengan peraturan yang baru saja diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, Tapera semakin mendapat sorotan sebagai salah satu instrumen keuangan yang diharapkan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Membahas Tapera: Mengenal Peserta dan Besaran Simpanan

Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera terdiri dari dua kelompok utama: pekerja dan pekerja mandiri.

Bagi pekerja, termasuk di antaranya calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota TNI dan Polri, hingga pekerja swasta, kewajiban iuran sebesar 3% dari gaji atau upah harus dipenuhi, dengan pembagian 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.Baca Juga: Jokowi Perkenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih di 10th World Water Forum 2024

Sementara itu, untuk pekerja mandiri, kewajiban pembayaran simpanan juga sebesar 3% dari penghasilan, dan seluruhnya ditanggung oleh mereka sendiri.

Meskipun demikian, bagi pekerja mandiri yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum, tetap bisa menjadi peserta Tapera.

Dampak dan Tantangan Implementasi Tapera

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti dampak dari kebijakan Tapera terhadap daya beli masyarakat.

Dalam konferensi persnya, beliau menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mengurangi disposable income masyarakat, yang pada gilirannya dapat memperlambat laju konsumsi.

Baca Juga: Camat Kiarapedes Helmi Setiawan: IDM Kunci Utama Pembangunan Desa, Desa Mandiri Bisa Turun Status Jika Tidak Dijaga!

Meskipun demikian, diharapkan bahwa pengelolaan Tapera yang baik akan mendorong perekonomian nasional secara keseluruhan.

Presiden Joko Widodo juga telah menanggapi secara positif terhadap potongan gaji sebesar 3% untuk Tapera, menganggapnya sebagai langkah yang wajar dalam upaya memajukan program tersebut.

Namun, tantangan dalam implementasi Tapera juga tak bisa diabaikan.

Halaman:

Tags

Terkini