Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Penghasilan Dipotong 3% Tiap Bulan!

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 22:00 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tapera, Bagaimana Mekanismenya? (Instagram/@bp.tapera)
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tapera, Bagaimana Mekanismenya? (Instagram/@bp.tapera)

Salah satunya adalah dalam hal pendaftaran peserta, di mana pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya paling lambat dalam waktu 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 mulai berlaku pada 20 Mei 2020.

Menatap Masa Depan dengan Optimisme

Meskipun masih diperlukan upaya untuk memastikan implementasi Tapera berjalan lancar, langkah-langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses perumahan yang lebih baik.

Baca Juga: Kasi PMD Wawan Setiawan: Penetapan IDM 2024, Dorong Inovasi Pelayanan Desa Kiarapedes

Dengan adanya peraturan baru yang mengatur besaran iuran peserta dan kewajiban pendaftaran, diharapkan Tapera dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya sekadar sebuah program, namun juga sebuah investasi masa depan yang dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam perjalanannya, kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Tapera untuk mewujudkan impian memiliki rumah yang layak bagi semua orang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X