Salah satunya adalah dalam hal pendaftaran peserta, di mana pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya paling lambat dalam waktu 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 mulai berlaku pada 20 Mei 2020.
Menatap Masa Depan dengan Optimisme
Meskipun masih diperlukan upaya untuk memastikan implementasi Tapera berjalan lancar, langkah-langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses perumahan yang lebih baik.
Baca Juga: Kasi PMD Wawan Setiawan: Penetapan IDM 2024, Dorong Inovasi Pelayanan Desa Kiarapedes
Dengan adanya peraturan baru yang mengatur besaran iuran peserta dan kewajiban pendaftaran, diharapkan Tapera dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya sekadar sebuah program, namun juga sebuah investasi masa depan yang dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam perjalanannya, kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Tapera untuk mewujudkan impian memiliki rumah yang layak bagi semua orang.***
Artikel Terkait
Kasi PMD Wawan Setiawan: Penetapan IDM 2024, Dorong Inovasi Pelayanan Desa Kiarapedes
Penetapan IDM 2024 Desa Kiarapedes: Musdes dan FGD Berlangsung Hingga Petang, Fokus Akurasi Data Pembangunan
Lagi-lagi Dukungan Calon Bupati Purwakarta Datang ke Irwan P Abdurrachman, Kali Ini Dari Forum Sahabat FHRGA
FHRGA Resmi Dukung Irwan P Abdurrachman sebagai Calon Bupati Purwakarta, Janji Kemajuan untuk Purwakarta
Musdes Penetapan IDM 2024 Desa Sumbersari: Upaya Memperkuat Status Desa Mandiri
Camat Kiarapedes Helmi Setiawan: IDM Kunci Utama Pembangunan Desa, Desa Mandiri Bisa Turun Status Jika Tidak Dijaga!
FGD Pemutakhiran Data IDM 2024: Desa Sumbersari Pertahankan Status Desa Mandiri, Berita Acara Ditandatangani!
Dampak Besar Tapera: Pengurangan Gaji 3% untuk Rumah, Daya Beli Masyarakat Terancam Turun Drastis!
Potongan Gaji 3% untuk Tapera: Dampak Besar pada Daya Beli, Apa Kata LPS?
Tabungan Perumahan Rakyat: Gaji Dipotong 3%! Daya Beli Merosot!