Tabungan Perumahan Rakyat: Gaji Dipotong 3%! Daya Beli Merosot!

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 18:45 WIB
Tapera dibayar melalui potong gaji atau upah pekerja  ((instagram @prambors))
Tapera dibayar melalui potong gaji atau upah pekerja ((instagram @prambors))

PurwakartaOnline.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program, salah satunya adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah menetapkan aturan yang mengatur besaran iuran Tapera, yang diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah layak huni. Namun, di balik niat baik ini, terdapat kekhawatiran mengenai dampak program ini terhadap daya beli masyarakat.

Dampak Terhadap Daya Beli Masyarakat

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta mengungkapkan bahwa program Tapera akan berpengaruh pada disposable income masyarakat.

"Jelas pasti pengaruh. Jadi disposable income-nya akan turun. Konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh," ujarnya.

Baca Juga: FGD Pemutakhiran Data IDM 2024: Desa Sumbersari Pertahankan Status Desa Mandiri, Berita Acara Ditandatangani!

Ia menambahkan bahwa meskipun program ini diharapkan dapat mendorong perekonomian dalam jangka panjang, dalam jangka pendek masyarakat harus berhadapan dengan berkurangnya pendapatan yang siap dibelanjakan.

Potongan Gaji untuk Tapera

Presiden Joko Widodo menyadari bahwa pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera mungkin membuat masyarakat harus berhitung ulang dalam mengatur keuangan mereka. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, dengan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Kewajiban Pemberi Kerja dan Pekerja

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya untuk program Tapera paling lambat tahun 2027, tujuh tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 diberlakukan. Selain itu, pemberi kerja juga diwajibkan menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Baca Juga: FHRGA Resmi Dukung Irwan P Abdurrachman sebagai Calon Bupati Purwakarta, Janji Kemajuan untuk Purwakarta

Harapan untuk Pengelolaan yang Optimal

Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengelolaan Tapera yang baik agar program ini benar-benar bisa mendorong perekonomian bangsa.

"Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X