PurwakartaOnline.com - Seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi fokus utama dalam upaya membangun ekosistem perumahan yang inklusif.
Dengan peraturan yang baru saja diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, Tapera semakin mendapat sorotan sebagai salah satu instrumen keuangan yang diharapkan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Membahas Tapera: Mengenal Peserta dan Besaran Simpanan
Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera terdiri dari dua kelompok utama: pekerja dan pekerja mandiri.
Bagi pekerja, termasuk di antaranya calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota TNI dan Polri, hingga pekerja swasta, kewajiban iuran sebesar 3% dari gaji atau upah harus dipenuhi, dengan pembagian 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.Baca Juga: Jokowi Perkenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih di 10th World Water Forum 2024
Sementara itu, untuk pekerja mandiri, kewajiban pembayaran simpanan juga sebesar 3% dari penghasilan, dan seluruhnya ditanggung oleh mereka sendiri.
Meskipun demikian, bagi pekerja mandiri yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum, tetap bisa menjadi peserta Tapera.
Dampak dan Tantangan Implementasi Tapera
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti dampak dari kebijakan Tapera terhadap daya beli masyarakat.
Dalam konferensi persnya, beliau menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mengurangi disposable income masyarakat, yang pada gilirannya dapat memperlambat laju konsumsi.
Meskipun demikian, diharapkan bahwa pengelolaan Tapera yang baik akan mendorong perekonomian nasional secara keseluruhan.
Presiden Joko Widodo juga telah menanggapi secara positif terhadap potongan gaji sebesar 3% untuk Tapera, menganggapnya sebagai langkah yang wajar dalam upaya memajukan program tersebut.
Namun, tantangan dalam implementasi Tapera juga tak bisa diabaikan.
Artikel Terkait
Kasi PMD Wawan Setiawan: Penetapan IDM 2024, Dorong Inovasi Pelayanan Desa Kiarapedes
Penetapan IDM 2024 Desa Kiarapedes: Musdes dan FGD Berlangsung Hingga Petang, Fokus Akurasi Data Pembangunan
Lagi-lagi Dukungan Calon Bupati Purwakarta Datang ke Irwan P Abdurrachman, Kali Ini Dari Forum Sahabat FHRGA
FHRGA Resmi Dukung Irwan P Abdurrachman sebagai Calon Bupati Purwakarta, Janji Kemajuan untuk Purwakarta
Musdes Penetapan IDM 2024 Desa Sumbersari: Upaya Memperkuat Status Desa Mandiri
Camat Kiarapedes Helmi Setiawan: IDM Kunci Utama Pembangunan Desa, Desa Mandiri Bisa Turun Status Jika Tidak Dijaga!
FGD Pemutakhiran Data IDM 2024: Desa Sumbersari Pertahankan Status Desa Mandiri, Berita Acara Ditandatangani!
Dampak Besar Tapera: Pengurangan Gaji 3% untuk Rumah, Daya Beli Masyarakat Terancam Turun Drastis!
Potongan Gaji 3% untuk Tapera: Dampak Besar pada Daya Beli, Apa Kata LPS?
Tabungan Perumahan Rakyat: Gaji Dipotong 3%! Daya Beli Merosot!