PurwakartaOnline.com – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa aturan ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tabungan di bawah Rp100 juta. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penghasilan yang siap dibelanjakan (disposable income) masyarakat akan menurun akibat pemotongan gaji untuk Tapera.
Pengaruh Tapera terhadap Daya Beli Masyarakat
Purbaya menegaskan bahwa dengan adanya Tapera, konsumsi masyarakat saat ini akan terpengaruh.
"Pendapatan yang siap dibelanjakan akan turun. Meskipun nanti bisa mengakses uang tersebut, saat ini jelas konsumsi mereka akan terpengaruh," katanya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa.
Ia berharap bahwa dana Tapera akan dikelola dengan baik dan optimal sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
"Jika program ini berjalan dengan baik, dampaknya ke masyarakat juga akan bagus. Ekonomi yang baik akan memberikan keuntungan bagi semua," tambahnya.
Kebijakan dan Aturan Tapera
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, menetapkan besaran iuran peserta pekerja Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 PP tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk peserta pekerja, besaran simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan bagi peserta pekerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan ini diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Para pekerja wajib mendaftarkan diri mereka ke dalam program Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP 25 Tahun 2020 berlaku, yaitu pada 20 Mei 2027. Pemberi kerja juga diwajibkan untuk menyetorkan simpanan ini setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Harapan dan Tantangan
Penerapan Tapera diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah sendiri dengan cara menabung secara berkala.
Artikel Terkait
Penetapan IDM 2024: Camat Kiarapedes Dorong Inovasi dan Kemandirian Desa
Pembangunan Desa Dimata Iwan Buluk: Memajukan Desa dengan Pendekatan Komprehensif antara Fisik dan Non-Fisik
Penetapan IDM 2024 Desa Kiarapedes, Supenda Griana: Strategi Pembangunan Berkelanjutan dan Peningkatan Kesejahteraan Warga
Kasi PMD Wawan Setiawan: Penetapan IDM 2024, Dorong Inovasi Pelayanan Desa Kiarapedes
Penetapan IDM 2024 Desa Kiarapedes: Musdes dan FGD Berlangsung Hingga Petang, Fokus Akurasi Data Pembangunan
Lagi-lagi Dukungan Calon Bupati Purwakarta Datang ke Irwan P Abdurrachman, Kali Ini Dari Forum Sahabat FHRGA
FHRGA Resmi Dukung Irwan P Abdurrachman sebagai Calon Bupati Purwakarta, Janji Kemajuan untuk Purwakarta
Musdes Penetapan IDM 2024 Desa Sumbersari: Upaya Memperkuat Status Desa Mandiri
Camat Kiarapedes Helmi Setiawan: IDM Kunci Utama Pembangunan Desa, Desa Mandiri Bisa Turun Status Jika Tidak Dijaga!
FGD Pemutakhiran Data IDM 2024: Desa Sumbersari Pertahankan Status Desa Mandiri, Berita Acara Ditandatangani!