Dampak Besar Tapera: Pengurangan Gaji 3% untuk Rumah, Daya Beli Masyarakat Terancam Turun Drastis!

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 16:44 WIB
Rumah Tapera
Rumah Tapera

PurwakartaOnline.com – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa aturan ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tabungan di bawah Rp100 juta. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penghasilan yang siap dibelanjakan (disposable income) masyarakat akan menurun akibat pemotongan gaji untuk Tapera.

Pengaruh Tapera terhadap Daya Beli Masyarakat

Purbaya menegaskan bahwa dengan adanya Tapera, konsumsi masyarakat saat ini akan terpengaruh.

"Pendapatan yang siap dibelanjakan akan turun. Meskipun nanti bisa mengakses uang tersebut, saat ini jelas konsumsi mereka akan terpengaruh," katanya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa.

Ia berharap bahwa dana Tapera akan dikelola dengan baik dan optimal sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

"Jika program ini berjalan dengan baik, dampaknya ke masyarakat juga akan bagus. Ekonomi yang baik akan memberikan keuntungan bagi semua," tambahnya.

Baca Juga: FGD Pemutakhiran Data IDM 2024: Desa Sumbersari Pertahankan Status Desa Mandiri, Berita Acara Ditandatangani!

Kebijakan dan Aturan Tapera

Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, menetapkan besaran iuran peserta pekerja Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 PP tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja, besaran simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan bagi peserta pekerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan ini diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Para pekerja wajib mendaftarkan diri mereka ke dalam program Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP 25 Tahun 2020 berlaku, yaitu pada 20 Mei 2027. Pemberi kerja juga diwajibkan untuk menyetorkan simpanan ini setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Baca Juga: FHRGA Resmi Dukung Irwan P Abdurrachman sebagai Calon Bupati Purwakarta, Janji Kemajuan untuk Purwakarta

Harapan dan Tantangan

Penerapan Tapera diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah sendiri dengan cara menabung secara berkala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X