Purwakarta Online --- Pandeglang, 17 Mei 2024 – Polisi telah membongkar kasus kredit fiktif yang menggemparkan di Bank BJB cabang Labuan Pandeglang.
Dua tersangka, TN (55) dan IK (44), berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang.
Kasus ini bukan sekadar kejahatan biasa.
TN diduga telah melakukan pengajuan kredit usaha melalui lima perusahaan yang dibuat atas namanya sendiri.
Baca Juga: Modus Kredit Fiktif Bank BJB, Terungkap Aksi Kriminal dengan Dampak Luas
Perusahaan-perusahaan tersebut dipalsukan menggunakan nama karyawan dan adik kandungnya.
Melalui modus ini, TN berhasil memperoleh pinjaman dengan total kerugian mencapai Rp 13 miliar bagi bank terkait.
Menariknya, TN diduga telah berkoordinasi dengan kepala Bank BJB Labuan, memanipulasi dokumen permohonan Kredit Modal Kerja (KMK), termasuk dua CV atas nama karyawannya dan satu PT atas nama adik kandungnya.
Namun, peran serta pimpinan cabang bank dalam kasus ini masih menjadi misteri, dengan belum adanya jawaban dari pihak terkait.
Baca Juga: Skandal Kredit Fiktif Bank BJB: Dibobol Rp 13 Miliar! Penegakan Hukum Mengejutkan!
Jefri Martahi, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta sejauh mana jaringan ini beroperasi.
Faktor kedekatan personal antara TN dan pimpinan cabang bank juga menjadi sorotan, menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas dalam institusi keuangan.
Kasus ini mencoreng reputasi bank sebagai lembaga keuangan yang seharusnya dapat dipercaya oleh masyarakat.
Jefri pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa legalitas dokumen sebelum melakukan transaksi keuangan.