Pandeglang, PurwakartaOnline.com - Kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank BJB cabang Labuan, Pandeglang, baru-baru ini terbongkar oleh pihak kepolisian. Dua pelaku utama, TN (55) dan IK (44), berhasil diamankan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang. Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit modal usaha fiktif, menyebabkan kerugian finansial besar bagi bank.
Modus Operandi Pelaku
Dalam aksinya, TN mengajukan kredit usaha melalui lima perusahaan yang dibuat atas namanya sendiri. Perusahaan-perusahaan tersebut dimanipulasi dengan menggunakan nama karyawan dan adik kandungnya sebagai pemohon.
"TN berkoordinasi dengan kepala Bank BJB Labuan, lalu membawa dokumen permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke bank. Dia membuat dua CV atas nama karyawannya dan satu PT atas nama adik kandungnya untuk diajukan sebagai pemohon KMK," jelas Jefri, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang.
Kerugian dan Tindakan Kepolisian
Akibat tindakan ini, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Selain itu, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dari kedua pelaku.
"Kami saat ini masih mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya," ungkap Ipda Jefri Martahi di Mapolres Pandeglang pada Selasa, 14 Mei 2024.
Peran Pimpinan Cabang dan Hubungan Pribadi
Penyelidikan mengungkap bahwa TN memiliki hubungan pertemanan yang cukup lama dengan pimpinan cabang Bank BJB di Labuan.
"Diduga pimpinan cabang saat itu memiliki hubungan emosional dengan TN, sehingga ketika TN mengajukan pinjaman, permohonannya langsung diterima. Mungkin ada faktor kedekatan pribadi sebelumnya," kata Jefri.
Baca Juga: Pesawat Garuda Jamaah Haji Terbakar, Kronologi dan Langkah Mitigasi
Respons Bank BJB
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, saat dikonfirmasi terkait bagaimana pimpinan BJB dapat dengan mudah mengeluarkan pinjaman hingga tertipu, belum memberikan jawaban. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan nominal yang sangat besar dan mempengaruhi kredibilitas institusi perbankan di daerah tersebut.