Purwakarta Online - Pekan panas telah tiba menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sorotan tertuju pada peran "Amicus Curiae" atau dalam bahasa kita, "sahabat pengadilan", yang ikut serta dalam peradilan tersebut.
Megawati: Suara Dari Tokoh Berpengaruh
Salah satu tokoh yang tampil sebagai Amicus Curiae adalah Presiden kelima Republik Indonesia dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati.
Dalam dokumennya, ia menegaskan pentingnya MK sebagai benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Megawati, Mahasiswa, dan Amicus Curiae: Kontroversi Terkait Sengketa Pilpres 2024
Dokumen yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (16/4/2024) menyampaikan harapan bahwa putusan MK akan mencerminkan keadilan substansial.
Dalam esensinya, pandangan Megawati sejalan dengan artikel opini sebelumnya yang diterbitkan di Harian Kompas, di mana ia menekankan pentingnya keadilan substansial dan kepentingan bangsa dalam putusan MK.
Suara Mahasiswa: Panggilan untuk Keadilan
Selain Megawati, suara para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi juga turut bergema.
Dalam dokumen amici curiae mereka, mereka menyoroti berbagai masalah dalam pelaksanaan pemilu, termasuk keterlibatan aparat dalam kampanye dan politisasi bantuan sosial.
Baca Juga: Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 dan Perang Putusan
Mereka meminta MK untuk bertindak progresif dengan mempertimbangkan keadilan substansial dan kemanfaatan dalam putusannya.
Respons dan Refleksi MK