Misteri Dana Miliaran Rupiah dari Pemerintah untuk Al-Zaytun: Fakta Terungkap! Apa yang Sebenarnya Terjadi?

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 09:31 WIB
Kemenag bantah pernyataan Ridwan Kamil soal aliran dana ke Ponpes Al-Zaytun (Instagram.com/@ridwankamil)
Kemenag bantah pernyataan Ridwan Kamil soal aliran dana ke Ponpes Al-Zaytun (Instagram.com/@ridwankamil)

Bongkar Misteri Dana Miliaran Rupiah untuk Al-Zaytun dari Pemerintah! Temukan Fakta Sebenarnya dan Penjelasannya yang Mengejutkan.

PURWAKARTA ONLINE - Pada Rabu, 21 Juni 2023, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengungkapkan bahwa terdapat aliran dana miliaran rupiah yang telah dikeluarkan setiap tahun oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk aktivitas pembelajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Anna Hasbie memberikan klarifikasi pada Kamis, 22 Juni 2023, di Makkah, Arab Saudi, bahwa Kemenag tidak pernah memberikan dana bantuan kepada Al-Zaytun.

Ia menjelaskan bahwa Al-Zaytun adalah lembaga yang mengelola madrasah mulai dari jenjang Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA), dengan jumlah siswa yang cukup banyak.

Data dari EMIS Kementerian Agama mencatat bahwa terdapat 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di Al-Zaytun.

Anna menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, para siswa tersebut berhak mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sebagai pemerintah, Kemenag memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak belajar mereka melalui program BOS.

Oleh karena itu, pernyataan Ridwan Kamil yang menyebutkan bahwa Kemenag memberikan bantuan miliaran rupiah ke Al-Zaytun adalah salah kaprah, karena dana tersebut merupakan dana BOS yang diberikan kepada semua siswa di Indonesia.

Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berupa dana yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembelian alat multimedia yang mendukung kegiatan belajar mengajar.

Secara umum, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh madrasah agar bisa menerima dana BOS.

Pertama, madrasah tersebut harus memiliki izin operasional minimal selama 1 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X