Bareskrim Polri Berpotensi Menjemput Paksa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun jika Mangkir dari Panggilan!

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 16:43 WIB
Panji Gumilang.* (Foto: CNN Indonesia.com)
Panji Gumilang.* (Foto: CNN Indonesia.com)

PurwakartaOnline.com - Bareskrim Polri memberikan peringatan serius kepada Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, bahwa mereka berpotensi untuk menjemput paksa apabila Panji kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua.

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Dirlidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: BMW Siapkan Kejutan di GIIAS 2023: Kendaraan Listrik dan Hybrid Akan Hadir di Indonesia

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ungkap Djuhandhani dalam keterangannya.

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Artinya, apabila Panji Gumilang tidak hadir pada panggilan kedua nanti, penyidik berhak untuk melakukan tindakan menjemput paksa.

Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap: Siap Bertanggung Jawab atas Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

Sebelumnya, Panji seharusnya hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari Kamis, 27 Juli 2023, yang lalu.

Namun, dengan alasan pemulihan kesehatan, Panji mangkir dari panggilan tersebut.

Pihak berwenang memberi kesempatan kedua kepada Panji dengan menjadwalkan panggilan kembali pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, besok.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Binaragawan Justin Vicky Saat Latihan Angkat Beban di Bali

Kasus dugaan penistaan agama ini menarik perhatian masyarakat, terutama karena Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan salah satu lembaga pendidikan agama terkemuka di Indonesia.

Pemeriksaan terhadap pimpinan pondok pesantren ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang ada dan menegaskan komitmen aparat hukum dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X