PurwakartaOnline.com - Bareskrim Polri memberikan peringatan serius kepada Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, bahwa mereka berpotensi untuk menjemput paksa apabila Panji kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua.
Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Dirlidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: BMW Siapkan Kejutan di GIIAS 2023: Kendaraan Listrik dan Hybrid Akan Hadir di Indonesia
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ungkap Djuhandhani dalam keterangannya.
Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Artinya, apabila Panji Gumilang tidak hadir pada panggilan kedua nanti, penyidik berhak untuk melakukan tindakan menjemput paksa.
Sebelumnya, Panji seharusnya hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari Kamis, 27 Juli 2023, yang lalu.
Namun, dengan alasan pemulihan kesehatan, Panji mangkir dari panggilan tersebut.
Pihak berwenang memberi kesempatan kedua kepada Panji dengan menjadwalkan panggilan kembali pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, besok.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Binaragawan Justin Vicky Saat Latihan Angkat Beban di Bali
Kasus dugaan penistaan agama ini menarik perhatian masyarakat, terutama karena Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan salah satu lembaga pendidikan agama terkemuka di Indonesia.
Pemeriksaan terhadap pimpinan pondok pesantren ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang ada dan menegaskan komitmen aparat hukum dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.
Artikel Terkait
BMW Siapkan Kejutan di GIIAS 2023: Kendaraan Listrik dan Hybrid Akan Hadir di Indonesia
Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap: Siap Bertanggung Jawab atas Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Kronologi Meninggalnya Binaragawan Justin Vicky Saat Latihan Angkat Beban di Bali
Pengakuan Kepala Basarnas yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap!
Tragedi di Rusun Polri Cikeas: Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Tewas Diduga Ditembak oleh Rekan Polisi
Anggota Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba DK Berinisial S Terancam PTDH
Ancaman Baru Inflasi Global: Rusia Mengakhiri Perjanjian Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
KRONOLOGI: Kakek Berusia 55 Tahun Ditangkap atas Dugaan Tindakan Cabul terhadap Bocah Berkebutuhan Khusus!
Oknum Anggota Polisi Terlibat TPPO Ginjal Terancam PTDH, Kabid Propam Polda Metro Jaya Segera Sidang Kode Etik
Penyidik Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Kedua Anak Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Dugaan TPPU