• Rabu, 27 September 2023

Sri Mulyani Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Tahun 2009-2023: Kementerian dan Perusahaan Terlibat!

- Rabu, 22 Maret 2023 | 22:58 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap transaksi kakap mencurigakan dari dua orang wajib pajak berinisial Sb dan Dy
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap transaksi kakap mencurigakan dari dua orang wajib pajak berinisial Sb dan Dy

PURWAKARTA ONLINE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menerima 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dalam jumlah tersebut, terdapat 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau perorangan yang tidak berhubungan dengan Kementerian Keuangan. 

Namun, dari 300 surat tersebut, ada transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dari tahun 2009 hingga 2023.

Baca Juga: Netizen: Percuma Bayar Pajak, Hanya untuk Belanja Hedon Pejabat!

Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat 65 surat dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 253 triliun, yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, PPATK juga telah mengirimkan 99 surat dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 74 triliun kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, terdapat 135 surat yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan, namun nilainya lebih kecil dibandingkan dengan nilai transaksi yang tidak menyangkut pegawai Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Guru Gembul: PEJABAT PAJAK ternyata TIDAK BAYAR PAJAK, mencederai hati masyarakat!

Namun, Sri Mulyani tidak merinci nilai transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani menegaskan bahwa setelah menerima semua surat tersebut, Kementerian Keuangan langsung menindaklanjuti dengan meneliti dan menyelidiki surat-surat tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan hasil penyelidikan DJP dan DJBC, terdapat 15 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor, impor emas batangan dan perhiasan, serta kegiatan money changer dan kegiatan lainnya. 

Baca Juga: Kendaraan PEJABAT PAJAK dianggap sakti oleh Netizen, bisa jalan TANPA BAYAR PAJAK dan menggunkan Nopol apapun!

Sri Mulyani merinci bahwa entitas impor emas batangan senilai Rp 326 miliar pada 2017, naik menjadi Rp 5,6 triliun pada 2018, dan turun drastis ke Rp 8 triliun pada 2019. 

Sementara itu, ekspornya senilai Rp 4,7 triliun pada 2017, turun menjadi Rp 3,5 triliun pada 2018, dan turun menjadi Rp 3,6 triliun pada 2019.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi di Palu: Potensi Bahaya dan Upaya Mitigasi

Minggu, 10 September 2023 | 03:07 WIB
X