• Selasa, 26 September 2023

Mahfud MD: Penganiayaan Sadis Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Kasus Penganiayaan sadis anak pejabat pajak Mario Dandy terhadap David Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice (Instagram/mahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Kasus Penganiayaan sadis anak pejabat pajak Mario Dandy terhadap David Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice (Instagram/mahfudmd)

PURWAKARTA ONLINE - Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17) tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak (pidana) berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (18/3/2023).

Pasal yang digunakan untuk menjerat Mario termasuk tindakan pidana berat, sehingga tidak memungkinkan untuk menggunakan mekanisme RJ.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Temuan Baru KPK Kasus Korupsi Nurhadi Abdurrachman: Rumah Dito Mahendra Digeledah ada 15 Seni!

"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh," katanya.

Dalam kasus ini, Mario melibatkan temannya Shane Lucas (19) dan pacarnya AG (15).

Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan AG merupakan anak berkonflik hukum alias pelaku.

Baca Juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba: Klarifikasi Kapolres Purwakarta!

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Menurut Mahfud, tidak semua tindakan pidana dapat diselesaikan dengan cara damai melalui RJ.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menutup opsi RJ dalam penyelesaian kasus ini karena tindakan penganiayaan yang dilakukan menyebabkan korban mengalami luka berat.

Baca Juga: Kapolda Bali Minta Deportasi Turis Asing yang Membentak Polisi Saat Ditilang karena Tidak Pakai Helm!

Restorative justice hanya dapat diterapkan jika keluarga korban memberikan maaf, jika tidak ada alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak dapat diterapkan.

Kajati DKI Jakarta menawarkan diversi terhadap Anak AG yang berkonflik dengan hukum, namun upaya damai tidak akan dilakukan jika korban dan keluarga tidak bersedia.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi di Palu: Potensi Bahaya dan Upaya Mitigasi

Minggu, 10 September 2023 | 03:07 WIB
X