• Sabtu, 30 September 2023

JANDA Pelaku Video Asusila Prabumulih Hello Kitty 3 Kali Digrebek Emak-emak karena Kerap Ngandangin Pria!

- Rabu, 22 Maret 2023 | 11:25 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Prabumulih Timur mendatangi kediaman US pemeran wanita video viral Hello Kitty Prabumulih, Selasa (21/3/2023).
Bhabinkamtibmas Polsek Prabumulih Timur mendatangi kediaman US pemeran wanita video viral Hello Kitty Prabumulih, Selasa (21/3/2023).

PURWAKARTA ONLINE - Seorang wanita yang tinggal di Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, telah memamerkan video asusila dengan latar belakang gambar Hello Kitty, dan telah lama menjadi perhatian tetangga, terutama para ibu.

Wanita tersebut, yang bekerja sebagai pemandu lagu alias LC, sudah tiga kali digerebek warga karena mengurung laki-laki di rumahnya.

"Itu rumah punya dia tapi memang sudah tidak bersuami, warga sekitar kesal dan sudah 3 kali digerebek karena sering membawa laki-laki ke rumahnya," ungkap tetangga wanita itu kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

 Baca Juga: Tradisi Munggahan Menjelang Ramadhan: Hukum, Hikmah, dan Makna dalam Islam!

Warga setempat merasa kesal dan marah dengan perilaku wanita tersebut dan sudah menulis kata-kata hujatan di dinding rumahnya.

"Dulu penuh dinding rumahnya ini tulisan hujatan, intinya tulisan itu tentang pelakor, lihat saja masih ada meski tidak terang lagi. Itu tulisannya, sekali pelakor tetap pelakor," kata warga.

Baca Juga: Kepala BIN Budi Gunawan: Aura Jokowi Pindah ke Prabowo? Simak Momen Keduanya Bersama!

Sejumlah warga di wilayah itu mengatakan bahwa keberadaan wanita tersebut sangat merugikan dan memalukan bagi mereka.

"Kita yang tidak tahu apa-apa juga ikut menjadi korban karena warga lain menyebut tetangga kita, dekat rumah kita dijadikan sarang perbuatan mesum padahal tidak," kata warga inisial MU kepada wartawan.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Prabumulih dan polisi sedang menyelidiki dan memburu pelaku penyebar video mesum tersebut.

Baca Juga: Aksi Arogan Pengemudi Fortuner Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Menabrak Polisi di Jakarta Barat!

"Kasusnya telah dilaporkan ke kita dan saat ini masih tahap penyelidikan kami," tegas Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH MH ketika dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Minggu (19/3/2023).

Menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebar video tersebut dapat dikenakan hukuman 6 tahun penjara.

"Kasus ini menyangkut UU ITE sehingga siapapun pelapor belum tentu bisa jadi tersangka karena kalau asusilanya tidak ada yang melapor merasa dirugikan maka kita tidak bisa juga menindak yang asusila itu," jelasnya seraya mengatakan karena menyangkut UU ITE penyelidikan harus mendalam dan tidak bisa sembarangan.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kronologi Kasus Penganiayaan di SMP Cimanggu Cilacap

Kamis, 28 September 2023 | 17:23 WIB
X