Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi PT Graha Telkom Sigma, senilai Rp354,3 Miliar!

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 21:32 WIB
Bakhtiar Rosyidi Gugat Erick Thohir, Akankah Kejagung Periksa Menteri BUMN Di Kasus Graha Telkom Sigma (Foto: Puspenkum Kejagung)
Bakhtiar Rosyidi Gugat Erick Thohir, Akankah Kejagung Periksa Menteri BUMN Di Kasus Graha Telkom Sigma (Foto: Puspenkum Kejagung)

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada periode 2017-2018.

Dalam kasus ini, nilai proyek yang diduga terkait korupsi mencapai Rp354,3 miliar.

“Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354,3 miliar,” ujar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Bakhtiar Rosyidi laporkan Menteri BUMN Erick Thohir terkait gugatan proyek fiktif Telkom Rp2,2 T!

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan bahwa beberapa oknum dari PT GTS telah memalsukan dokumen, sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354,3 miliar.

Pihak Kejagung telah memeriksa 38 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor PT GTS.

“Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” kata Kuntadi.

Baca Juga: Musisi Legendaris Pop Sunda Rita Tila and The Prospect Band Meriahkan Festival Manggis Purwakarta 2023!

Hasil penggeledahan menghasilkan beberapa dokumen penting terkait kasus ini.

Kuntadi juga menyebutkan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Kejagung dan Telkom.

Sebelumnya, enam orang saksi telah diperiksa termasuk mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.

Baca Juga: Aktivitas Penambangan Pasir di Lereng Gunung Merapi Terus Berlangsung Meski Terjadi Erupsi!

Saksi yang diperiksa meliputi:

  1. SW sebagai Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka
  2. OR sebagai Manager Billing PT Graha Telkom Sigma
  3. TH sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018
  4. RB sebagai Direktur Utama PT Wisata Surya Timur
  5. SY sebagai Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, dan
  6. HP sebagai Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018.

“Adapun, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedan dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X