Teddy Minahasa Dianugerahi Gelar Adat Minangkabau, Kini Tersangkut Kasus Narkoba, Apakah Gelarnya Dicabut?

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:08 WIB
Irjen Teddy Minahasa Putra dan istrinya yang cantik, kini karirnya di ujung tanduk usai tertangkap rekannya sendiri di Propam Mabes Polri, keduanya dianugerahi gelar adat di Minangkabau  (dok, Istimewa)
Irjen Teddy Minahasa Putra dan istrinya yang cantik, kini karirnya di ujung tanduk usai tertangkap rekannya sendiri di Propam Mabes Polri, keduanya dianugerahi gelar adat di Minangkabau (dok, Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Pada 16 Juni 2022 yang lalu, Irjen Teddy Minahasa dianugerahi gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Pasukuan Piliang Nagari Tuo Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat.

Penganugerahan gelar adat ini sesuai dengan Keputusan Nomor: 146/SK-TTAM/2022.

Bahkan Merthy Kushandayani, istri Irjen Teddy Minahasa pun dianugerahi gelar adat Puti Sibadayu Alam.

Baca Juga: RUBEN JADI MUALAF, Sekarang Pakai Nama Abu Bakar!

Berdasarkan Wikipedia, pada 14 Oktober 2022, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) menangkap Teddy karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dikabarkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sore ini akan segera memberikan keterangan mengenai kasus narkoba terkait Irjen Teddy Minahasa.

Setelah menyeruak kasus yang menimpa Irjen Teddy Minahasa, belum diketahui apakah gelar adat yang diperoleh akan dicabut atau tidak.

Baca Juga: Rizky Billar Genit Sama SPG Mobil Mewah di Rumahnya Sendiri!

Adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendengar kabar bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Teddy Minahasa ditangkap diduga terkait kasus narkoba.

"Sementara diduga benar, kalau tidak salah terkait narkoba," kata Sahroni saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dia mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum kepolisian yang melanggar aturan perundang-undangan.

Baca Juga: 15 Contoh Ucapan pada Hari Santri Nasional 2022

Menurut dia, sikap tegas Kapolri tersebut dibutuhkan untuk pembenahan internal di institusi kepolisian.

"Saya mendukung 100 persen penertiban oknum Polri yang melanggar aturan dan menunggu sikap tegas Beliau (Kapolri)," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Wikipedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X