Anak dapat dijatuhi pidana dan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Benarkah Masyarakat Akan Jadi Malas Bayar Pajak Pasca Kasus David vs Dandy Agnes?
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama SETENGAH dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Bagaimana bila di kemudian hari dia terbukti melanggar UU ITE misalnya?"
Baca Juga: Rafael Alun, Bapaknya Penganiaya Sadis Terindikasi PIDANA PENCUCIAN UANG!
Bisa jadi rujukan atas hukumannya tetap SETENGAH masa hukuman buat orang dewasa.
Apakah dia tetap dipenjara di LPKA, UU No 11 Tahun 2012 membuat batasan secara spesifik.
Di sana, pidana pokok bagi anak terdiri atas :
a. Pidana peringatan;
b. Pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan;
c. Pelatihan kerja;
d. Pembinaan dalam lembaga;
e. Penjara
Artikel Terkait
Tanggapi Kasus penganiayaan sadis Dandy terhadap David, Guru Gembul: Perilakunya benar-benar mengerikan!
Meskipun gagal membunuh David, ucapan Dandy saat menganiaya sangat mengerikan: Gak takut anak orang mati!
Guru Gembul: PEJABAT PAJAK ternyata TIDAK BAYAR PAJAK, mencederai hati masyarakat!
Netizen: Setelah Polri, kini Kemenkeu hancur lebur dari kepercayaan masyarakat, 2 perempuan penyebab awalnya!
Sri Mulyani: Sungguh pedih dan remuk hati melihat kondisi David akibat penganiayaan yang kejam dan keji!
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucap 'Wallahul muwaffiq', Netizen: Auto daftar NU!
BERITA DUKA: Telah berpulang ke Rahmatullah Prof KH Ali Yafie, Rais Aam PB NU 1991-1992!
Netizen: Ortu Agnes siapa sih, Pejabat tinggi, pengusaha terkenal atau jenderal?
Netizen: Seharuhnya Mario Dandy Bersyukur Dikasih Hidup Mewah, Malah Mukulin David Gara-gara Agnes Gracia!
Kisah 'Princess Syndrome Sang Manipulator!' mirip sekali dengan kasus penganiayaan sadis Mario terhadap David!