Analisa Netizen: Jeratan Pidana untuk Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David!

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 10:23 WIB
Analisa Netizen: Jeratan Pidana untuk Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David! (Twitter)
Analisa Netizen: Jeratan Pidana untuk Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David! (Twitter)

Anak dapat dijatuhi pidana dan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Benarkah Masyarakat Akan Jadi Malas Bayar Pajak Pasca Kasus David vs Dandy Agnes?

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama SETENGAH dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Bagaimana bila di kemudian hari dia terbukti melanggar UU ITE misalnya?"

Baca Juga: Rafael Alun, Bapaknya Penganiaya Sadis Terindikasi PIDANA PENCUCIAN UANG!

Bisa jadi rujukan atas hukumannya tetap SETENGAH masa hukuman buat orang dewasa.

Apakah dia tetap dipenjara di LPKA, UU No 11 Tahun 2012 membuat batasan secara spesifik.

Di sana, pidana pokok bagi anak terdiri atas :

Baca Juga: Tendang muka saat korban terkapar, sepatu keras, ancang-ancang, diakhiri selebrasi, Bintang Emon: GILA!

a. Pidana peringatan;
b. Pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan;
c. Pelatihan kerja;
d. Pembinaan dalam lembaga;
e. Penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: twitter @leonita_lestari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X