Rafael Alun, Bapaknya Penganiaya Sadis Terindikasi PIDANA PENCUCIAN UANG!

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 02:18 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo yang juga merupakan bapak dari Mario Dandy Satriyo, terindikasi tindak pidana pencucian uang oleh PPATK.
Eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo yang juga merupakan bapak dari Mario Dandy Satriyo, terindikasi tindak pidana pencucian uang oleh PPATK.

PURWAKARTA ONLINE - Sebuah temuan baru saja diumumkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Humas PPATK, Natsir Kongah, hasil analisis telah dilaporkan ke beberapa lembaga penegak hukum pada 2012, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).

"Hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," ujar Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (24/2).

Baca Juga: Netizen: Pernyataan Kapolres Jaksel JANGGAL, Jangan sampe terkesan melindungi Agnes ya pak!

Meskipun Natsir tidak merinci tindakan kriminal apa yang diduga dilakukan Rafael, KPK mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut. 

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael tahun 2012-2019. 

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada Itjen Kemenkeu untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Viral video tersangka penganiaya David CENGENGESAN di depan Polisi, diduga mereka punya Backing yang kuat!

"Lebih lanjut penyidik yang tahu," imbuhnya.

Saat ini, KPK bersiap untuk memanggil Rafael untuk memberikan klarifikasi terkait LHKPN yang telah dilaporkan, dengan harta faktual yang dimilikinya. 

Meskipun Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael masih tetap berstatus ASN dan menerima gaji.

Baca Juga: Sindir Keluarga PEJABAT PAJAK Korup, Bintang Emon: Sudah ngambil duit rakyat, masa mau ngambil nyawanya juga!

"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," terang Ali.

"KPK segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," ucap Ali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X