Hal ini diatur dalam pasal 5 UU SPPA.
Diversi wajib dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; Dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Artinya, bila ancaman hukuman atas apa yang diduga dilakukan Agnes tak pernah lebih tinggi dari 6 tahun, UU sudah memberi garis tegas dan Polisi tak bisa suka-suka untuk melanggarnya.
Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
Itupun dengan syarat sangat-sangat ketat. Itulah aturan main yang berlaku dan maka Polisi seperti tak punya hak dan kelebihan saat harus memberi.
"Kenapa ga pakai pasal 306 KUHP tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong dimana ancaman hukumannya adalah 7 tahun 6 bulan?"
Pasal 306 KUHP bicara tentang jumlah hukuman bila terpenuhinya klausul pada Pasal 304 dan pasal 305 tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong dan membiarkan orang dalam sengsara dan ada unsur luka parah.
Namun pasal itu terlalu bias dapat dikenakan pada Agnes.
Baca Juga: Undang-undang Nomor 11 Tahun 12 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pasal 304 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Apakah pada pasal itu Agnes adalah objek terkena aturan? Pasal ini lebih terlihat ditujukan pada orang yang punya hubungan keluarga.
Klausul 'berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan' mustahil tertuju pada Agnes pada kisah penganiayaan di Pesanggrahan.
Artikel Terkait
Tanggapi Kasus penganiayaan sadis Dandy terhadap David, Guru Gembul: Perilakunya benar-benar mengerikan!
Meskipun gagal membunuh David, ucapan Dandy saat menganiaya sangat mengerikan: Gak takut anak orang mati!
Guru Gembul: PEJABAT PAJAK ternyata TIDAK BAYAR PAJAK, mencederai hati masyarakat!
Netizen: Setelah Polri, kini Kemenkeu hancur lebur dari kepercayaan masyarakat, 2 perempuan penyebab awalnya!
Sri Mulyani: Sungguh pedih dan remuk hati melihat kondisi David akibat penganiayaan yang kejam dan keji!
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucap 'Wallahul muwaffiq', Netizen: Auto daftar NU!
BERITA DUKA: Telah berpulang ke Rahmatullah Prof KH Ali Yafie, Rais Aam PB NU 1991-1992!
Netizen: Ortu Agnes siapa sih, Pejabat tinggi, pengusaha terkenal atau jenderal?
Netizen: Seharuhnya Mario Dandy Bersyukur Dikasih Hidup Mewah, Malah Mukulin David Gara-gara Agnes Gracia!
Kisah 'Princess Syndrome Sang Manipulator!' mirip sekali dengan kasus penganiayaan sadis Mario terhadap David!