Analisa Netizen: Jeratan Pidana untuk Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David!

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 10:23 WIB
Analisa Netizen: Jeratan Pidana untuk Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David! (Twitter)
Analisa Netizen: Jeratan Pidana untuk Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David! (Twitter)

PURWAKARTA ONLINE - Seorang netizen dengan akun @Leonita_Lestari memberikan sebuah analisa mengenai apakah Agnes dapat dipidana dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David.

Salah satu regulasi yang menjadi dasar tentunya adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berikut analisa @Leonita_Lestari mengenai kemungkinan pidana Agnes:

Baca Juga: Guru Gembul: PEJABAT PAJAK ternyata TIDAK BAYAR PAJAK, mencederai hati masyarakat!

MUNGKINKAH AGNES DAPAT DIPIDANA?

Mintalah dengan wajar. Meminta sesuatu dari seseorang yang tak PUNYA sekaligus tak mungkin dapat memenuhi permintaan itu apalagi dengan cara memaksa, hanya akan membuat masalah baru.

Demikianlah kira - kira apa yang kini kita alami. Bersama - sama, atas nama keadilan, kita minta Polisi menahan Agnes, teman perempuan Dandy yang patut diduga memiliki peran BESAR terjadinya penganiayaan di Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Curiga dengan penanganan kasus penganiayaan sadis, Netizen: Kapolri harus 'bersih-bersih' di Polres Jaksel!

Dan Polisi memang terlihat tak beranjak tanggap. Mereka cenderung diam dan hati-hati. Kenapa?

Subjektivitas penyidik memberi ruang dan dapat melakukan itu namun mereka juga dibatasi aturan main.

Agnes masih dalam usia anak-anak di mana dalam aturan hukum kita harus mendapat perlakuan berbeda. Secara jelas itu ada aturan mainnya. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) bicara.

Baca Juga: Kisah 'Princess Syndrome Sang Manipulator!' mirip sekali dengan kasus penganiayaan sadis Mario terhadap David!

"Bukankah Polisi seharusnya dapat menahan seseorang yang diduga melanggar sebuah pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun?"

Anggap saja bahwa Agnes layak diduga telah melanggar banyak pasal sekaligus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: twitter @leonita_lestari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X