1.116 Terpidana Berkeliaran Usai Dapat Amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, KPK Masih Tunggu Surat

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 08:04 WIB
KPK tunggu surat resmi Prabowo soal amnesti untuk 1.116 terpidana termasuk Hasto, janji pemberantasan korupsi tetap jalan. ((kpk.go.id))
KPK tunggu surat resmi Prabowo soal amnesti untuk 1.116 terpidana termasuk Hasto, janji pemberantasan korupsi tetap jalan. ((kpk.go.id))

 

“Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” tegas Budi Prasetyo.

Menurutnya, beberapa perkara besar sedang ditangani oleh KPK dan lembaga itu masih bekerja maksimal.

“Berkat dukungan publik juga, proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” tambahnya.

Di sisi lain, sebagian pihak menyebut langkah ini sebagai bentuk rekonsiliasi politik untuk menata ulang tatanan nasional, termasuk pengurangan beban lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Tahu! Inilah Fondasi Utama dalam Membentuk Generasi yang Berakhlak dan Berakal

Pakar hukum tata negara, Prof. Feri Amsari, menilai bahwa amnesti bukan hal yang salah secara hukum, namun harus disampaikan secara transparan kepada publik.

“Yang penting bukan soal jumlahnya, tapi soal alasan dan pertimbangannya. Apakah amnesti ini demi kepentingan nasional atau demi elite tertentu?” katanya dalam tayangan podcast Hukum Talks di YouTube, Jumat (1/8/2025).

Feri juga memperingatkan agar kebijakan seperti ini tidak digunakan untuk menciptakan impunitas politik, yang berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap hukum.

Warganet juga menyoroti ketimpangan hukum. Meski Hasto telah mendapat amnesti, buronan utama seperti Harun Masiku masih belum ditemukan. Hal ini dianggap memperlemah narasi bahwa hukum ditegakkan secara adil.

Baca Juga: Anies Baswedan Sambut Abolisi Tom Lembong: Nama Bersih, Hukum Harus Jadi Pelindung

 

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk kasus lain yang sedang ditangani, termasuk perkara besar yang menyangkut korporasi dan pejabat publik.

Namun publik kini menantikan: apakah surat resmi dari Presiden akan segera dikirimkan? Dan bagaimana kelanjutan langkah KPK setelah itu?

“Kami menghormati keputusan Presiden, tapi kami juga tetap menjalankan mandat undang-undang,” tutup Budi Prasetyo dalam pernyataannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X