Anies Baswedan Sambut Abolisi Tom Lembong: Nama Bersih, Hukum Harus Jadi Pelindung

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 06:45 WIB
Anies Baswedan sambut gembira abolisi Tom Lembong. Ia dorong hukum jadi pelindung rakyat, bukan alat tekanan. (Instagram/aniesbaswedan)
Anies Baswedan sambut gembira abolisi Tom Lembong. Ia dorong hukum jadi pelindung rakyat, bukan alat tekanan. (Instagram/aniesbaswedan)

PURWAKARTA ONLINE – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyambut dengan penuh suka cita keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada ekonom senior Thomas Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.

Namun, dengan pemberian abolisi tersebut, seluruh perkara hukum dinyatakan tidak pernah ada.

“Bukan hanya hukuman dibatalkan, tapi seluruh perkara dianggap tak pernah ada. Nama Tom bersih,” ujar Anies dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Tahu! Inilah Fondasi Utama dalam Membentuk Generasi yang Berakhlak dan Berakal

Sebagai sahabat lama, Anies menyatakan rasa bahagia sekaligus mengapresiasi langkah konstitusional Presiden dan DPR.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya refleksi atas proses hukum yang dialami Tom.

“Ini tidak menghapus keprihatinan kita atas proses hukum yang begitu banyak dipertanyakan,” kata Anies.

Ia menekankan, hukum seharusnya menjadi pelindung semua warga negara, bukan hanya mereka yang memiliki pengaruh.

Baca Juga: HUT RI ke-80, Pemerintah Minta Semua Kantor Pasang Bendera dan Dekorasi Merah Putih

“Hukum di Republik ini harus menjadi pelindung bagi semua, alih-alih menjadi alat tekanan,” tegasnya.

Pernyataan Anies Baswedan ini menjadi sorotan publik karena menyinggung keadilan hukum dan integritas sistem peradilan Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X