MUI Haramkan Sound Horeg, Suara Berlebihan hingga Kaca Rumah Pecah Jadi Alasan Kuat

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 19:00 WIB
MUI Jatim keluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Suara berlebihan dinilai ganggu kesehatan dan ketertiban. (Dok. Instagram / @pembasmi.kehaluan.reall)
MUI Jatim keluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Suara berlebihan dinilai ganggu kesehatan dan ketertiban. (Dok. Instagram / @pembasmi.kehaluan.reall)

PURWAKARTA ONLINE – Polemik soal acara sound horeg kini makin memanas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan yang melibatkan suara musik dengan dentuman keras tersebut.

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Ni’am, menjelaskan bahwa keputusan itu bukan tanpa alasan.

Ia menyebutkan bahwa kekuatan suara yang dikeluarkan sound horeg berdampak nyata terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: 29 Tahun Kudatuli, Ribka Tjiptaning Serukan Kebangkitan PDIP dan Desak Usut Aktor Militer

“Terbukti bahwa kemampuan pendengaran manusia bisa terganggu karena suara yang ditimbulkan oleh sound horeg,” kata Asrorun kepada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu, 26 Juli 2025.

Tak hanya soal kesehatan, getaran dari suara keras tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kita lihat ada rumah rusak, kaca pecah akibat getaran yang sangat dahsyat,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini sering kali dibarengi dengan tindakan destruktif dan gangguan ketertiban umum.

Baca Juga: Ria Ricis Gelar Ultah Moana di Hotel Mewah, Biaya Hampir Rp1 Miliar demi Kenangan Tak Terlupakan

Menurut Asrorun, pemerintah perlu bersikap tegas untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan agar kepentingan ekonomi tidak mengalahkan kenyamanan warga.

“Jangan dibiarkan hanya karena keuntungan ekonomi. Banyak masyarakat dirugikan,” tandasnya.

Meski demikian, MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa serupa karena dinilai masih menjadi persoalan lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X