Bermodal Surat Kuasa dan SPPT, Anggota DPRD Purwakarta Diduga Tipu Warga Rp300 Juta

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi. DK, anggota DPRD Purwakarta, dilaporkan karena diduga menipu warga dengan modus jual beli tanah fiktif. (Pixabay/ vocablitz)
Ilustrasi. DK, anggota DPRD Purwakarta, dilaporkan karena diduga menipu warga dengan modus jual beli tanah fiktif. (Pixabay/ vocablitz)

PURWAKARTA ONLINE – Nama seorang Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta berinisial DK tengah menjadi sorotan usai dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan bermodus jual beli tanah.

Kuasa hukum pelapor, Adi Aria Kian Santang, S.H, menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2020.

Saat itu, DK disebut menawarkan tanah milik seseorang berinisial B kepada LS, kliennya.

Untuk meyakinkan LS, DK menunjukkan berbagai dokumen seperti surat kuasa, SPPT, hingga peta blok tanah.

Baca Juga: Ria Ricis Rogoh Rp1 M Demi Ultah Moana: Sampai Sakit dan Disuntik Buat Nutup Biaya!

“LS akhirnya percaya dan menyerahkan uang muka secara bertahap sebesar Rp300 juta,” kata Adi Aria kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Namun saat LS hendak melunasi pembayaran, terbongkar bahwa pemilik tanah aslinya tidak pernah menjual atau menguasakan kepada siapapun.

Merasa tertipu, LS meminta uangnya kembali. Sayangnya, hingga kini, DK belum mengembalikan dana tersebut.

“Tidak ada itikad baik dari DK, maka kami melaporkannya secara resmi ke Polres Purwakarta,” jelas Adi Aria.

Baca Juga: Thailand Tetapkan Darurat Militer, 8 Distrik di Chanthaburi dan Trat Jadi Zona Merah

Laporan ini telah diterima kepolisian, disertai sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan penipuan tersebut.

Publik kini menanti klarifikasi resmi dari DK. Namun hingga berita ini diturunkan, DK belum memberikan pernyataan apapun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X