Purwakarta Online - Per 1 Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia.
Dalam laporan resminya, hanya 96 fintech lending yang dinyatakan berizin dan terdaftar secara legal.
Sebelumnya, pada Januari 2025, jumlah pinjol legal masih 97.
Penurunan ini disebabkan oleh pencabutan izin terhadap beberapa penyelenggara, termasuk PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) yang dicabut pada April 2025.
Penipuan Digital Masih Marak, Waspada Pinjol Ilegal!
Di tengah menurunnya jumlah pinjol legal, justru praktik pinjaman ilegal kian mengganas.
Satgas PASTI, yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kominfo, kembali memblokir 427 entitas pinjol ilegal hanya dalam dua hari, 19–20 Juni 2025.
Selain itu, 6 entitas pinjaman pribadi ilegal dan 74 investasi ilegal juga ikut ditindak.
Sejak 2017, total entitas pinjol ilegal yang berhasil diblokir mencapai lebih dari 13 ribu kasus, termasuk ratusan investasi bodong dan usaha gadai ilegal.
Baca Juga: Update Pinjol Legal OJK Juli 2025: Hanya 96 Fintech Lending yang Berizin, Waspada Penipuan!
Imbauan Penting OJK: Jangan Sampai Tertipu
Masyarakat diminta lebih cermat dan tidak mudah tergoda dengan tawaran pinjaman cepat. Berikut ciri umum penipuan pinjol ilegal:
- Proses pinjaman sangat cepat, tanpa verifikasi kredit.
- Meminta akses penuh ke ponsel, termasuk kontak dan galeri.
- Melakukan penagihan kasar, intimidatif, hingga menyebar data pribadi.
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak punya layanan pengaduan.
Biasanya penipuan dilakukan lewat SMS, WhatsApp, media sosial, atau aplikasi tidak resmi yang tiba-tiba menghilang setelah pencairan.
Langkah Perlindungan dari OJK dan Satgas PASTI
✅ Cek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK: www.ojk.go.id atau aplikasi OJK Mobile.
✅ Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi.
✅ Hindari mengklik tautan dari pesan yang tidak dikenal.
✅ Laporkan jika menemukan praktik pinjol ilegal ke:
- Call Center OJK: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
Baca Juga: Update Pinjol Legal OJK Juli 2025: Hanya 96 Fintech Lending yang Berizin, Waspada Penipuan!
Mulai 31 Juli 2025, Wajib Lapor ke SLIK
OJK juga menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, semua pinjol legal wajib melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagai upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen.
Kebijakan ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 dan bertujuan:
Artikel Terkait
Daftar 102 Pinjol Legal: Kenali Ciri dan Risiko Pinjol Ilegal, OJK Siap Bantu!
Cara Menghindari Pinjaman Online (Pinjol) dan Meningkatkan Literasi Keuangan
Komedian Bedu Terjebak Utang Pinjol 5,5 Miliar Hingga Harus Jual Rumah Mewah? Fakta Terbaru!
Guru Gembul: Pinjol di Indonesia itu Mengerikan!
The Menace of Online Loan Sharks: From Suicide Cases to Robberies, the Dark Side of Indonesia's Pinjol
Mahasiswa Unnes Gantung Diri, Diduga Terjerat Pinjol dan Judi Online
Jeratan Pinjol dan Judol! Diduga Penyebab Mahasiswa Unnes Gantung Diri
Heboh Aura Cinta di Iklan Pinjol, Netizen Duga Debat dengan Dedi Mulyadi Hanya Settingan
Tayang di VIU, Film Mahasiswi Terjerat Pinjol Nekat Jadi Sugar Baby Demi Bayar Utang
Update Pinjol Legal OJK Juli 2025: Hanya 96 Fintech Lending yang Berizin, Waspada Penipuan!