Update Terbaru Pinjol Legal OJK Juli 2025 dan Imbauan Waspada Penipuan Digital

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 10:05 WIB
Ilustrasi OJK (SM Purbalingga/dok)
Ilustrasi OJK (SM Purbalingga/dok)

Purwakarta Online - Per 1 Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia.

Dalam laporan resminya, hanya 96 fintech lending yang dinyatakan berizin dan terdaftar secara legal.

Sebelumnya, pada Januari 2025, jumlah pinjol legal masih 97.

Penurunan ini disebabkan oleh pencabutan izin terhadap beberapa penyelenggara, termasuk PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) yang dicabut pada April 2025.


Penipuan Digital Masih Marak, Waspada Pinjol Ilegal!

Di tengah menurunnya jumlah pinjol legal, justru praktik pinjaman ilegal kian mengganas.

Satgas PASTI, yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kominfo, kembali memblokir 427 entitas pinjol ilegal hanya dalam dua hari, 19–20 Juni 2025.

Selain itu, 6 entitas pinjaman pribadi ilegal dan 74 investasi ilegal juga ikut ditindak.

Sejak 2017, total entitas pinjol ilegal yang berhasil diblokir mencapai lebih dari 13 ribu kasus, termasuk ratusan investasi bodong dan usaha gadai ilegal.

Baca Juga: Update Pinjol Legal OJK Juli 2025: Hanya 96 Fintech Lending yang Berizin, Waspada Penipuan!


Imbauan Penting OJK: Jangan Sampai Tertipu

Masyarakat diminta lebih cermat dan tidak mudah tergoda dengan tawaran pinjaman cepat. Berikut ciri umum penipuan pinjol ilegal:

  • Proses pinjaman sangat cepat, tanpa verifikasi kredit.
  • Meminta akses penuh ke ponsel, termasuk kontak dan galeri.
  • Melakukan penagihan kasar, intimidatif, hingga menyebar data pribadi.
  • Tidak terdaftar di OJK dan tidak punya layanan pengaduan.

Biasanya penipuan dilakukan lewat SMS, WhatsApp, media sosial, atau aplikasi tidak resmi yang tiba-tiba menghilang setelah pencairan.


Langkah Perlindungan dari OJK dan Satgas PASTI

Cek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK: www.ojk.go.id atau aplikasi OJK Mobile.
✅ Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi.
Hindari mengklik tautan dari pesan yang tidak dikenal.
✅ Laporkan jika menemukan praktik pinjol ilegal ke:


Baca Juga: Update Pinjol Legal OJK Juli 2025: Hanya 96 Fintech Lending yang Berizin, Waspada Penipuan!

Mulai 31 Juli 2025, Wajib Lapor ke SLIK

OJK juga menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, semua pinjol legal wajib melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagai upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen.

Kebijakan ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 dan bertujuan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X