Kreativitas atau Kriminalitas? Ketika Meme Menjadi Ancaman Negara

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 21:42 WIB
Mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi jadi tersangka. Kemendiktisaintek beri reaksi mengejutkan, fokus pada pembinaan bukan hukuman. (Instagram/jokowi)
Mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi jadi tersangka. Kemendiktisaintek beri reaksi mengejutkan, fokus pada pembinaan bukan hukuman. (Instagram/jokowi)

Namun di sisi lain, aparat hukum menilai ada pelanggaran terhadap norma dan aturan perundangan.

Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kebebasan berkreasi bisa dianggap tindakan kriminal hanya karena menyentuh isu politik?

Baca Juga: Ciuman di Dunia Maya, Ancaman di Dunia Nyata: Demokrasi Sedang Diuji?

Pasal Karet dan Ancaman Demokrasi Digital

UU ITE dan beberapa pasal dalam KUHP sering dikritik karena multitafsir. Pasal-pasal ini kerap dipakai untuk menjerat warga yang mengkritik pejabat publik, termasuk melalui meme.

Kondisi ini mengancam kebebasan berekspresi dan menimbulkan ketakutan kolektif dalam beropini di ruang digital.

Jika meme dianggap ancaman, maka ruang demokrasi kita jelas sedang menyempit.

Reaksi Publik: Solidaritas dan Perlawanan

Tagar seperti #MemeBukanKriminal dan #BebaskanMahasiswiITB menggema di media sosial. Publik menyuarakan perlawanan terhadap kriminalisasi ekspresi kreatif.

Banyak tokoh publik, akademisi, dan lembaga HAM menilai bahwa tindakan hukum terhadap pembuat meme adalah bentuk represi yang membahayakan masa depan demokrasi.

Negara Tak Seharusnya Takut Pada Meme

Meme bukan musuh negara. Ia adalah bagian dari budaya digital yang mencerminkan suara rakyat, sering kali lebih jujur dari pidato politik.

Baca Juga: Dari Meme ke Bui: Apakah Mahasiswi ITB Layak Jadi Tersangka?

Mengkriminalisasi meme berarti mengabaikan hak dasar warga negara untuk bersuara.

Kreativitas bukan kriminalitas. Jika negara merasa terancam oleh meme, mungkin yang perlu ditinjau bukan kontennya—melainkan ketahanan demokrasinya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X