Pasar Jumaah Terbakar, Pemkab Purwakarta Bergerak Cepat Tangani Dampak

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 21:05 WIB
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein bakal relokasi pedagang Pasar Jumaah ke Mal STS Sadang agar tetap bisa jualan jelang Lebaran (AIk)
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein bakal relokasi pedagang Pasar Jumaah ke Mal STS Sadang agar tetap bisa jualan jelang Lebaran (AIk)

PURWAKARTA ONLINE Kebakaran hebat menghanguskan 169 kios di Pasar Jumaah, Purwakarta, pada Jumat malam.

Dari jumlah tersebut, 69 kios dalam kondisi terisi pedagang.

Meski begitu, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Bupati Purwakarta, Om Zein, memastikan bahwa pemadaman berjalan lancar dan situasi sudah terkendali.

"Begitu mendapat laporan, Damkar langsung turun ke lokasi. Api berhasil dipadamkan dan pasar aman," katanya.

Baca Juga: KJRI Jeddah Bantu Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi

Bangunan Pasar Akan Diratakan

Pasar Jumaah terdiri dari dua lantai, tetapi kini kondisinya rusak parah akibat kebakaran.

Om Zein menegaskan bahwa bangunan ini harus segera dibongkar karena sudah tidak layak.

“Kami tidak bisa membiarkan bangunan ini berdiri dalam kondisi seperti ini. Ini berbahaya,” katanya.

Baca Juga: ERROR! Laman PINTAR BI Gagal Diakses, Warga Kesulitan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025

Pedagang Akan Direlokasi Sementara

Pemkab Purwakarta tengah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang yang terdampak.

“Kami memahami kekhawatiran pedagang. Kami akan mencari tempat sementara agar mereka tetap bisa berjualan,” ujar Om Zein.

Selain relokasi, Pemkab juga akan memberikan bantuan sementara bagi para pedagang yang kehilangan kiosnya.

Baca Juga: BRI Siapkan E-Channel untuk Transaksi Digital Lancar Saat Mudik dan Lebaran Idulfitri 1446 H

Pemulihan Pasar Masih Dievaluasi

Om Zein menyatakan bahwa Pemkab masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait pembangunan kembali pasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X