ERROR! Laman PINTAR BI Gagal Diakses, Warga Kesulitan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:00 WIB
Laman PINTAR BI error, warga kesulitan daftar penukaran uang baru jelang Lebaran 2025. (Pinterest)
Laman PINTAR BI error, warga kesulitan daftar penukaran uang baru jelang Lebaran 2025. (Pinterest)

PURWAKARTA ONLINE - Laman pendaftaran penukaran uang baru milik Bank Indonesia (BI), PINTAR BI, mengalami gangguan pada Sabtu (22/3/2025) pagi.

Situs yang beralamat di https://pintar.bi.go.id tersebut tidak dapat diakses oleh masyarakat, padahal mekanisme penukaran uang baru hanya bisa dilakukan melalui platform ini.

Gangguan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang ingin menukarkan uang menjelang Lebaran 2025.

Salah satu warganet, @ch********, mengeluhkan hal tersebut melalui akun X.

Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi, 6 WNI Tewas

Ia mengunggah tangkapan layar situs PINTAR BI yang menunjukkan pesan error.

"Aplikasi Pintar sedang memproses permintaan akses yang tinggi saat ini. Silakan menunggu proses antrian atau mencoba kembali apabila belum mendapat akses. Terima kasih."

Pantauan Kompas.com pada pukul 08.42 WIB mengonfirmasi keluhan tersebut.

Meski laman sempat kembali normal pada pukul 08.50 WIB, menu pemesanan penukaran uang tidak terlihat.

Baca Juga: BRI Siapkan E-Channel untuk Transaksi Digital Lancar Saat Mudik dan Lebaran Idulfitri 1446 H

Keterangan di laman menyebutkan bahwa menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling ditutup sementara untuk pemeliharaan.

Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono sebelumnya telah memprediksi tingginya traffic pada periode IV penukaran uang baru, terutama setelah tunjangan hari raya (THR) cair.

Ia berharap sistem dapat menahan beban akses yang tinggi.

Bagi warga yang belum berhasil mendaftar, disarankan untuk mencoba kembali mengakses laman PINTAR BI sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X