Keresahan Masyarakat Sipil Bandung! UU TNI Dinilai Ancaman bagi Demokrasi

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 01:52 WIB
Masyarakat sipil Bandung menyuarakan keresahan terhadap UU TNI yang dinilai mengancam demokrasi. Aksi berlangsung hingga dini hari. (X @giemultiverse)
Masyarakat sipil Bandung menyuarakan keresahan terhadap UU TNI yang dinilai mengancam demokrasi. Aksi berlangsung hingga dini hari. (X @giemultiverse)

PURWAKARTA ONLINE, Bandung – Keresahan masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) semakin memuncak.

Hal ini terlihat dari aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat (21/3).  

Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil menilai UU TNI yang baru disahkan oleh DPR sebagai ancaman serius bagi demokrasi.

Baca Juga: Terbongkar! Situs Pesta Seks Swinger Miliki Belasan Ribu Anggota, Pasutri Ditangkap Polisi

Mereka khawatir UU ini akan mengembalikan praktik militerisme ala Orde Baru, di mana kebebasan sipil dan hak asasi manusia (HAM) seringkali diabaikan.  

"Disahkannya revisi UU TNI berarti pemerintah sudah terang-terangan memerangi rakyatnya sendiri. Ini adalah bentuk penindasan," ujar Levi, salah seorang pengunjuk rasa.  

Massa aksi juga menyoroti Pasal 47 UU TNI yang mengizinkan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil.

Baca Juga: Viral Obrolan Dua Gadis Cantik: Pacaran Pasti Berhubungan Seks!

Menurut mereka, hal ini berpotensi mengancam kebebasan sipil dan memperluas intervensi militer dalam kehidupan sehari-hari. 

Aksi yang berlangsung hingga dini hari ini diwarnai dengan ketegangan.

Massa sempat melempar petasan dan mencoba merangsek masuk ke dalam gedung DPRD.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Omset Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Naik 40% Berkat KUR

Namun, aksi ini akhirnya dibubarkan secara damai sekitar pukul 17.35 WIB.  

Meski demikian, semangat perlawanan tetap berkobar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X