Bandung Berkobar! Aksi Massa Tolak Revisi UU TNI Berlanjut Hingga Dini Hari

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 01:13 WIB
Aksi massa di Bandung menolak revisi UU TNI berlangsung hingga dini hari. Mahasiswa dan masyarakat sipil serukan 13 tuntutan, termasuk penarikan UU TNI. (X @BdgBergerakID)
Aksi massa di Bandung menolak revisi UU TNI berlangsung hingga dini hari. Mahasiswa dan masyarakat sipil serukan 13 tuntutan, termasuk penarikan UU TNI. (X @BdgBergerakID)

PURWAKARTA ONLINE, Bandung – Kota Bandung kembali menjadi episentrum aksi demonstrasi besar-besaran menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Aksi yang dimulai sejak Jumat (21/3) sore, berlanjut hingga dini hari Sabtu (22/3), dengan ribuan massa yang tetap bertahan di depan Gedung DPRD Jawa Barat.  

Aksi ini digerakkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) se-Jawa Barat, bersama masyarakat sipil.

Baca Juga: Pasar Jumat Purwakarta Ludes Terbakar, Puluhan Pedagang Menangis Histeris Akibat Kerugian Puluhan Juta

Mereka menuntut penarikan kembali UU TNI yang dinilai mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.

Ahmad Siddiq, koordinator aksi, menegaskan bahwa UU TNI yang baru disahkan oleh DPR tidak melibatkan partisipasi publik.  

"Kami minta DPR tarik kembali UU TNI yang telah disahkan. TNI seharusnya menjaga keamanan negara, bukan masuk ke ranah sipil," tegas Siddiq.  

Baca Juga: Subuh Berdarah di Purwakarta, Mantan Ketua GMBI Tewas Bersimbah Darah di Halaman Rumah!

Massa aksi juga menyoroti Pasal 47 UU TNI yang memungkinkan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil.

Menurut mereka, hal ini berpotensi mengembalikan praktik militerisme ala Orde Baru.  

Aksi yang berlangsung panas ini diwarnai dengan pelemparan botol, petasan, pembakaran ban, dan penyalakan flare.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Ini Rugikan Negara Ratusan Juta!

Meski demikian, massa tetap bertahan hingga pukul 00.05 WIB, seperti dilaporkan oleh akun X @BdgBergerakID.  

Tuntutan aksi tidak hanya berfokus pada penarikan UU TNI, tetapi juga mencakup 13 poin lainnya, seperti penolakan terhadap militerisasi, penghapusan komando teritorial, dan pengadilan bagi pelanggar HAM.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X