Kades Tersangka Korupsi, Dana Desa Rp 1,3 Miliar Dikelola Sepihak

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Desa. Kades Leku diduga korupsi dana desa Rp 1,3 miliar. Simak fakta lengkap kasus ini dan dampaknya bagi pembangunan desa. (spjnews.id)
Ilustrasi Korupsi Dana Desa. Kades Leku diduga korupsi dana desa Rp 1,3 miliar. Simak fakta lengkap kasus ini dan dampaknya bagi pembangunan desa. (spjnews.id)

PURWAKARTA ONLINE - Kepala Desa (Kades) Leku berinisial AL (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2019.

Kerugian negara akibat tindakan Kades ini mencapai Rp 281.303.613.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan pengelolaan dana desa di Desa Leku, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.  

Baca Juga: BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, Apresiasi BRI untuk Insan BRILiaN dan Nasabah dengan Beragam Promo Menarik

Berdasarkan investigasi Satreskrim Polres Buru Selatan, Kades Leku diduga melakukan pengelolaan dana secara sepihak tanpa melibatkan staf desa lainnya.

Padahal, dana sebesar Rp 1,5 miliar pada 2018 dan Rp 1,3 miliar pada 2019 seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kades Leku dan bendahara desa mengelola dana tersebut tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) atau Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).  

Baca Juga: Nafsu Seks Tidak Ada yang Bisa Menahan Saat Pacaran!

Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar, menjelaskan bahwa tersangka melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Kades Leku juga membuat pertanggungjawaban yang tidak transparan.

"Tersangka melanggar pasal 6 ayat 4 huruf b, 66 ayat 2 dan ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014 dan Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ujar Agung.  

Baca Juga: Agus Umbara Pimpin GPM, Berikut Susunan Pengurus DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Purwakarta 2024-2027

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka selain Kades Leku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X