Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI, Ini Tanggapan Publik

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 13:30 WIB
DPR RI resmi sahkan revisi UU TNI yang memungkinkan empat belas kementerian dan lembaga dijabat prajurit aktif. (Tangkap Layar YouTube.com/TVR PARLEMEN)
DPR RI resmi sahkan revisi UU TNI yang memungkinkan empat belas kementerian dan lembaga dijabat prajurit aktif. (Tangkap Layar YouTube.com/TVR PARLEMEN)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan ini dilakukan meski mendapat kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai revisi UU ini berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut, yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan TNI.

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU TNI.

Baca Juga: Pacaran Bertahun-Tahun Pasti Penasaran Hubungan Seks!

Ia menegaskan bahwa revisi UU ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI.

Beberapa poin penting dalam revisi UU TNI meliputi penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta perubahan batas usia pensiun prajurit.

"Kami menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Utut.

Meski demikian, pengesahan RUU TNI ini menuai kritik dari publik.

Banyak yang khawatir revisi UU ini akan membuka peluang bagi TNI untuk kembali terlibat dalam urusan sipil.

Namun, DPR menegaskan bahwa revisi UU ini justru bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern.

Baca Juga: Tewas Berlumur Darah! Asep Budi Kusnadi Ditemukan Terbunuh di Purwakarta

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi kami memastikan bahwa revisi UU ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI," kata Puan Maharani.

Dengan pengesahan ini, DPR berharap TNI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X