Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol, TNI AD Tegaskan Sesuai Aturan yang Berlaku

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 21:00 WIB
Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, resmi naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. TNI AD menegaskan kenaikan pangkat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Instagram @tedsky_89)
Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, resmi naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. TNI AD menegaskan kenaikan pangkat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Instagram @tedsky_89)

PURWAKARTA ONLINE - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya resmi mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Kenaikan pangkat ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana.  

"Informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3).

Baca Juga: Hibisc Fantasy Puncak Bogor Dibongkar, Dedi Mulyadi Siap Ganti Rugi Investor

Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku di TNI, termasuk dasar perundang-undangan (Perpres) dan administrasi.  

Teddy Indra Wijaya semakin dikenal publik setelah mengawal Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan saat maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

Ia merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, dan Akademi Militer pada 2011.  

Baca Juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank BCA Jabodetabek untuk Lebaran 2025

Sebelumnya, pada 24 Februari 2024, Teddy juga sempat mendapat promosi jabatan sebagai Wadanyonif Para Rider 328/Dirgahayu.

Kini, ia menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P tahun 2024.  

Pengangkatan Teddy sebagai Seskab sempat menuai pro kontra.

Baca Juga: Siswa SD dan SMP Purwakarta Raih Medali Emas dan Perak di Kompetisi Piano Internasional Liszt 2025 di Malaysia

Namun, TNI AD menegaskan bahwa jabatan Seskab tidak setingkat menteri, melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga perwira menengah TNI aktif seperti Teddy tetap bisa menjabat.  

"Setelah saya konfirmasi ke Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg. Jabatan Seskab bisa dijabat TNI aktif, termasuk Eselon II dengan pangkat maksimal Brigjen," jelas Wahyu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X