Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun untuk THR ASN dan Pensiunan 2025, Airlangga: Dongkrak Daya Beli

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 20:51 WIB
Pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR ASN, TNI/Polri, dan pensiunan 2025. Airlangga Hartarto sebut pencairan lebih cepat untuk dongkrak daya beli dan ekonomi nasional. (Ig @taspen)
Pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR ASN, TNI/Polri, dan pensiunan 2025. Airlangga Hartarto sebut pencairan lebih cepat untuk dongkrak daya beli dan ekonomi nasional. (Ig @taspen)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun 2025.

Tidak hanya itu, para pensiunan juga akan menerima THR, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan mereka.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan THR akan dilakukan lebih cepat, yakni tiga minggu sebelum Lebaran, untuk mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat konsumsi domestik.

Baca Juga: Perempuan di STEM, Membangun Masa Depan dengan Inovasi

"Percepatan pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," ujar Airlangga, Jumat (7/3/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

Bagi para pensiunan, besaran THR akan bervariasi tergantung golongan dan jabatan.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru Bank Indonesia 2025

Misalnya, pensiunan PNS Golongan I akan menerima THR antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,2 juta, sementara Golongan IV bisa mencapai Rp 4,9 juta.

Pencairan THR diperkirakan akan dilakukan antara 10 hingga 20 Maret 2025, melalui rekening aktif yang telah terverifikasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X